Home / Pemilu / Politik

Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:06 WIB

Rakor Pilkada 2024, Begini Kata Ketua KPU Bukittinggi 

Bukittinggi, Lenterarakyat.id — Menjelang persiapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi.

Acara yang dipimpin oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, berlangsung di Hotel Rocky Bukittinggi pada Senin, 05 Agustus 2024.

Satria Putra menyampaikan, rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai langkah awal untuk menyamakan pemahaman KPU dalam persiapan pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024.

“KPU Kota Bukittinggi harus memahami semua regulasi termasuk pencalonan ini, karena pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab KPU,” ujar Satria.

Tahapan pencalonan dimulai dengan pemaparan jadwal dan alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca juga  Animo Pemilih di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), "Terjun Bebas"

Selanjutnya, pengumuman akan dimulai pada tanggal 24-26 Agustus 2024, sedangkan proses pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sementara itu, penetapan Pasangan Calon (Paslon) dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, dan terakhir pengundian serta pengumuman nomor urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024, sambungnya.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan pembahasan syarat calon dan syarat pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

KPU Kabupaten/Kota diminta untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait sebelum melakukan pencalonan, mengingat syarat calon dan pencalonan melibatkan banyak instansi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Wali kota dan Wakil Walikota antara lain:

  • Pasal 14 ayat (2) huruf d: Calon harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota.
  • Pasal 15: Syarat usia harus dipenuhi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga  Meski Bukan Dari Gerindra Lagi, Herman Sofyan Tetap dapat Dukungan Kuat Masyarakat Bukittinggi

Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Bukittinggi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kemenag, Dinas Pendidikan, Polresta Bukittinggi, Bapelitbang, Ketua Partai (Perwakilan), dan Ketua Bawaslu Bukittinggi. (Ayu)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Jemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Ibrayaser, S.AP Gelar Reses Perorangan

Politik

Meski Bukan Dari Gerindra Lagi, Herman Sofyan Tetap dapat Dukungan Kuat Masyarakat Bukittinggi

Politik

Apresiasi Masyarakat Minang, Surya Paloh Sambut Baik bergabungnya Laksma TNI (Purn) Hargianto

Daerah

Dituding Ugal-Ugalan Dalam Pemeriksaan, Inspektorat Pasaman Angkat Bicara

Politik

Dinilai Gagal Memimpin Golkar, Dedi Candra diminta Mengundurkan Diri

Daerah

Hari Ini, 25 Anggota DPRD Bukittinggi Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik

Hukum

Stop Politik Uang, FH UM Sumbar Launching Program Kampus Merdeka Kawal Pemilu Bersih

Pendidikan

DPD PSI Bukittinggi Mendapatkan Kunjungan dari Mahasiswa Unand Jurusan Ilmu Sosial Politik dalam Rangka Penelitian