PADANG, LENTERA RAKYAT.ID—Seorang nelayan berinisial HAP (23) di ringkus Polisi Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) karena telah di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban pencabulan yang diketahui berusia (14) dan masih berstatus sebagai pelajar. Pencabulan ini di lakukan HAP terhadap korban semenjak bulan Maret hingga Mei 2021, perbuatan ini di lakukan di semak semak dekat pantai.
Kompol Rico Fernanda selaku Kasat Reskrim Polresta Padang dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Tersangka dan korban ini berpacaran, kami menangkapnya beberapa hari lalu”, Minggu (27/06).
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari korban yang menceritakan kejadian itu ke pada orang tua nya, mendengar laporan dari anaknya orang tua korban langsung melapor ke kantor Polisi dan menceritakan semua apa yang telah terjadi pada anaknya, dan polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara mempertemukan dengan korban, pada saat mereka bertemu barulah Polisi menangkap tersangka dan langsung di bawa ke Polresta Padang.
“Saat ini, tersangka telah mendekam di sel Polresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut”,tutupnya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata,SH