BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Upacara penaikan Sang Sangka Merah Putih dalam acara peringatan HUT RI ke-76 sukses dilaksanakan dengan khidmat. Meskipun ditengah pandemi, pengibaran bendera ini menjadi momentum penting bagi 54 orang Paskibraka yang melaksanakan tugas di Lapangan Wirabraja Bukittinggi, Selasa (17/08).
Detik-detik penaikan bendera diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar.
Namun disisi lain, yang menghebohkan warga Bukittinggi bukanlan upacara peringatan detik-detik proklamasi tersebut, melainkan sebuah baliho yang terpampang di Jl. Dr. Hamka, Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi yang cukup kontroversial di kalangan masyarakat.
Pada baliho yang berisikan gambar pejabat Forkopimda tersebut, Lambang Negara ditempatkan pada bagian kanan bawah, sedangkan lambang daerah diletakkan disebelah kiri paling atas lebih tinggi dari gambar dan lambang lainnya. Penempatan yang salah ini diduga melecehkan lambang negara yang sangat diagungkan bangsa Indonesia.
Jika dilihat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 55 ayat 1 pada poin a disebutkan : “Lambang Negara ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera negara.” dan pada poin b dilanjutkan “gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.”
Penggunan dan penempatan lambang daerah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 Bab V pasal 13 ayat 3 dan 5, serta pasal 16 ayat 2. Dalam kedua pasal tersebut diisyaratkan bahwa lambang daerah “…tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan posisi Lambang Negara”.
“HMI Cabang Bukittinggi menyayangkan adanya kejadian yang sangat memalukan pada hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia terhadap penggunaan dan penempatan Lambang Negara yang menjadi Simbol Negara pada salah satu baliho yang dibuat oleh pemerintah kota Bukittinggi yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang cenderung melecehkan Lambang Negara tersebut,” kata seorang warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Umum organisasi Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Cabang Bukittinggi Aryanda Putra, Selasa (17/08).
Saat ini baliho tersebut menjadi trending dan perbincangan masyarakat baik secara langsung maupun di media sosial, mulai dari facebook, whatsapp, hingga di instagram.
“HMI Cabang Bukittinggi meminta kepada pihak yang berwenang terkhusus Walikota Kota Bukittinggi untuk menindaklanjuti hal ini, serta mengevaluasi kembali kinerja dari aparatur pemerintahan kota agar kejadian yang sangat memalukan ini tidak terulang dikemudian hari, kami juga meminta Walikota Bukitinggi dan seluruh pihak terkait untuk segera meminta maaf secara terbuka atas keteledoran dari pemerintah Kota yang menimbulkan kisruh ditengah-tengah masyarakat, ini dilakukan agar tidak ada yang memanfaatkan kekisruhan ini sebagai kepentingan politik yang sekiranya akan menimbulkan citra buruk bagi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini, kami juga meminta kepada masyarakat Kota Bukittinggi untuk tetap tenang serta tidak mudah termakan isu provokatif dan hoax terkait hal ini, dan diharapkan lebih bijak dalam menyikapi permasalahan ini,” harap pengurus HMI Cabang Bukittinggi. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH