PADANG, LENTERA RAKYAT.ID – Menuntut ilmu perguruan tinggi ternama tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi generasi muda yang sedang berjuang menambah wawasan ilmu pengetahuan.
Dikarenakan itu, banyak universitas yang berusaha memberikan hal yang terbaik, seperti yang terjadi di salah satu universitas di Sumatera Barat, yaitu Unand (Univerasitas Andalas) Padang yang resmi menyandang Status sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTNBH 31 Agustus 2021.
“Setelah memulai proses pengajuan kepada Kemendikbud pada 2015, akhirnya setelah melewati tiga periode kepemimpinan rektor, pada tahun ini Unand resmi menyandang status PTNBH”, ucap Rektor Unand Prof Yuliandri, Jum’at (10/09).
Ia juga menjelaskan Unand merupakan tinggi negeri ke 13 yang ditetapkan oleh pemerintah berstatus PTNBH dan juga bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke – 65 dan Lustrum ke – 13 dengan Tema Unand PTNBH sebagai Penggerak Kolaborasi Indonesia maju.
Menurut cerita yang didapat dilapangan, awalnya pada Oktober 2015 Menristek Dikti yang saat itu dijabat Mohamad Nasir memberikan mandat kepada Unand yang saat itu dipimpin oleh Rektor Prof Wery Darta Taifur bersama Universitas Brawijaya dan Universitas 11 maret untuk berubah status menjadi PTNBH.
Atas mandat tersebut pada 10 Mei 2016 Rektor Unand pada saat itu Prof Tafdil Husni membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum menjadi PTNBH, tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan empat dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri / (RPJP) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi.
Juni 2019 Tim persiapan PTNBH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, hingga Oktober 17 Oktober 2019 senat Akademik Unand menyetujui perubahan status menjadi PTNBH dan pada tanggal 21 November 2019, Dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, yang diketuai Tim PTN-BH Prof Mansyurdin.
“Karena terjadi perubahan nomenklatur kementrian menjadi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019, proses pembahasan dakumen PTN – BH Unand, setelah belum dapat dilakukan”, tukas Yuliandri.
Sekitar awal Mei 2020 kembali dilakukan koordinasi dengan direktorat kelembagaan Ditjen Dikti, dan diminta untuk menyerahkan Naskah Akademik sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya, kemudian padan 17 November 2020 Rektor Unand Prof Yuliandri menandatangani Pakta integritas yang berisi tentang komitmen setelah Unand berubah status menjadi PTNBH.
Pada akhirnya, tanggal 31 Agustus 2021 Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTNBH Unand serta diundang pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 203.
Dengan status Unand sebagai PTNBH akan memperoleh otonomi dibidang akademik, maupun non akademik, termasuk kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTNB hingga peraturan yang terkait dengan sistem pengelolaan.
Untuk saat ini Unand memiliki 126 program studi dan 91 persen terakreditasi A dan B versi BAN-PT persen terakreditasi A dan B versi BAN – PT dan LAM – PTKES, serta internasional yang terdiri atas 13 level doktor, 43 level magister, 47 di level sarjana, 4 di level magister, 47 di level sarjana Diploma III, 12 spesialis, dan 7 provesi.
Untuk jumlah mahasiswa yang menuntut di Unand untuk saat ini sebanyak 32.451 orang dengan penyebaran 3.799 orang diprogram Diploma III, 24.833 orang program sarjana atau 84 persen, 842 program profesi 415 orang diprogram Sp-1, 2.082 orang diprogram magister dan 413 orang program doktor, ditambah 105 orang mahasiswa asing yang berasal dari 16 negara. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH