AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Kejadian yang terjadi di Agam pada tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 10.15 WIB membuat masyarakat yang mendapatkan informasi geleng – geleng kepala melihat perbuatan beberapa oknum ini.
Bagaimana tidak, menurut hasil pemeriksaan oknum melakukan perbuatan sodomi di dalam mobil Pick-up yang mana pelaku diketahui berinisal FR (56) berasal dari Lubukbasung.
“Korban masih dibawah umur, keduanya saling mengenal dan mempunyai hobi yang sama yaitu berburu” ujar AKBP Dwi Nur Setiawan yang menjabat sebagai Kapolres Agam, Jum’at (10/09).
Menurut keterangan dilapangan, orang tua korban melapor ke polisi pada Rabu tanggal 08 September 2021, dan saat itu juga pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.
“Setelah itu, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya di Kecamatan IV Nagari, dan berpesan agar tidak memberitahukannya kepada orang lain, untuk menutu mulut, pelaku memberikan uang sebesar 100 ribu”, lanjutnya.
Karena tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, korban mengadukan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga orang tua melaporkan kepada pihak berwajib. Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Rahmi).
Editor : Surya Hadinata, SH