BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Berawal dari informasi yang didapat Sat Reskrim Polres Bukittinggi, tim kembali mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Minggu (12/09).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH membenarkan bahwa timnya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika melalui informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua orang pelaku diamankan pada penangkapan pertama dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu sebesar 10,4 gram, satu unit timbangan, dan satu unit alat hisab bong.
Dua orang pelaku tersebut berinisial FM (25) dan RH (21) yang dibekuk tim Opsnal Polres Bukittinggi didalam sebuah bedeng di Pasar Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Ditambahkan Aleyxi. “Kemudian Tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan tiga orang pelaku berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50) didalam sebuah kios Pasar Baso Jorong Baso, Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan pada penangkapan kedua ini berupa tiga belas paket narkotika jenis sabu sebanyak 11 gram, dan satu unit timbangan digital.
“Terhadap ke lima pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tambah Aleyxi.
Saat ini, kelima pelaku penyalahgunaan narkotika dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH