Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:00 WIB

Polisi Berantas Pelaku Judi Online di Bukittinggi

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Berdasarkan kepada perintah Kapolri tentang pemberantasan judi online yang saat ini menjadi sebuah trend dikalangan masyarakat, Polres Bukittinggi lakukan penangkapan terhadap pelaku judi dikawasan Kota Bukittinggi.

Jajaran Reskrim Polsek Kota Bukittinggi mendapati dua orang pelaku judi online pada Jumat (11/08) dikawasan Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH, membemarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi online berinisial AG (50), dan R (55).

Baca juga  Mengenal Pokdar Kamtibmas Polresta Bukittinggi

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi Judi Online ini kepada jajaran kita Polri”, jelas Kapolres AKBP Wahyuni.

Mulanya jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh IPDA R. Manurung, S.H bersama tim mendatangi lokasi yang akan dilakukan penangkapan.

Usai tiba di sebuah warung sekitar pukul 21.00 WIB tim langsung mengecek kedua hp milik pelaku, didapati ternyata mereka memang sedang melakukan perjudian Online, hingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Alhasil, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti hasil Judi Online berupa Uang kontan Rp.1.286.000, empat lembar kecil kertas bertulisan angka-angka, satu unit HP merk Siomi 5a warna silver yg berisikan akun dan saldo Rp.300.000, dan satu lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Baca juga  Mobil Kijang Kapsul Terjun Bebas Kejurang Sedalam 15 Meter di Agam

Dari pelaku R berhasil juga disita uang kontan senilai Rp.30.000, satu unit HP merk Vivo Y 21 T warna biru yg berisikan akun dan saldo Rp.16.000, serta satu lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Menurut Kapolsek KOMPOL Rita, dengan adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHP”, tutupnya. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Masuk Pertengahan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Menurun Di Agam

Covid-19

Hendri Septadi : Sholat Idul Fitri Cukup Dirumah Saja

Daerah

Dua Orang Pekerja Drainase di Bukik Cangang Tewas Terjepit

Daerah

Forkopimda Pasaman Deklarasi Kampung Pengawasan Zero Politik Uang di Panti

Daerah

Pemkot Solok Raih Opini WTP Untuk Kelima Kalinya

Daerah

Warga Heboh, Kantor Lurah Bukit Apit Puhun Kota Bukittinggi Tebakar

Daerah

“Legalitas” Kepemimpinan Ahmad Subur St, Sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman Dipertanyakan

Daerah

Kisah Pilu Putra 15 Tahun Penderita Tomor Ganas Asal Bukittinggi