Home / Kriminal

Kamis, 17 November 2022 - 14:31 WIB

Polsek Kota Bukittinggi Menangkap Tersangka Pencurian Emas Garegeh

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencuri mas, pada hari Kamis tanggal (17/11/2022) di daerah Muaro Labuah Solok Selatan.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H, membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LM (26), dan tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

Menurut KOMPOL Rita, bahwa pada hari Selasa tgl 8 Nopember 2022 pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian dan pelaku berhasil mengambil berupa 8 (delapan) emas milik korban, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 16.800.000. (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), dan tempat kejadiannya di Jln. Soekarno – Hatta Gg.Karan No.3, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan, sehingga subuh tadi pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin oleh IPDA R. Manurung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian emas tersebut.

Baca juga  Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

 

Pelaku seorang perempuan berinisial LS, dari tangan LS berhasil disita barang bukti berupa Gelang Emas sebanyak 3 (tiga) Emas, Cincin Emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah), kemudian pelaku LS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga  Pedagang di Bukittinggi Menjadi Korban Perampokan Senjata Api

Panit Reskrim IPDA R. Manurung, S.H, menyampaikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana, pidana penjara paling lama 5 tahun. (Humas res Bkt)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Satu Paket Besar Sabu

Kriminal

Begal di Solok Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Modus : Ban Bocor

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi

Kriminal

Pelatih Paskibraka di Surabaya Setubuhi Anak Didiknya, Modus : Latihan Baris-berbaris

Daerah

Sidang Kasus Tipikor Tenaga Kebersihan Pasar Atas Bukittinggi sudah sampai pada Tahap Pledoi

Kriminal

Polisi Cokok Pelaku Pembacokan di Bogor

Kriminal

Pedagang di Bukittinggi Menjadi Korban Perampokan Senjata Api

Daerah

Karena Tak Mampu Tahan Emosi, Seorang Lelaki di Agam Ditangkap Polisi