BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Peraturan yang tertuang dalam Perda yang dikeluarkan pada 2020 lalu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang sudah berjalan satu tahun, namun masih saja ada masyarakat yang bandel dengan tidak mematuhi aturan tersebut.
Kali ini penyegelan tempat usaha terjadi di Papa Milk Coffee Jl.Adinegoro Tangah Jua, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Rabu (02/06) tepatnya pada pukul 17.10 WIB.
Tak juga jera, meski sudah berulang kali kasus yang sama terjadi di Kota Bukittinggi akibat pelanggaran protokol kesehatan.
Penyegelan tempat usaha pelanggaran Prokes dilakukan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi, dengan didampingi KBO Reskrim Ipda Herwin, S.H., piket reskrim Bripka Sadrianto, dan Bripda Rovi rusadi.
Taufik CH (41) sebagai pemilik usaha Papa Mild Cofee ini harus bertanggung jawab atas penyegelan tempat usaha perkara pelanggaran Prokes selama 1 X 24 jam. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH