Home / Covid-19 / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Juni 2021 - 21:43 WIB

Langgar Protokol Kesehatan Satu Cafe Lagi di Bukittinggi Disegel

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Peraturan yang tertuang dalam Perda yang dikeluarkan pada 2020 lalu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang sudah berjalan satu tahun, namun masih saja ada masyarakat yang bandel dengan tidak mematuhi aturan tersebut.

Kali ini penyegelan tempat usaha terjadi  di Papa Milk Coffee Jl.Adinegoro Tangah Jua, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Rabu (02/06) tepatnya pada pukul 17.10 WIB.

Baca juga  Kepergok Transaksi Narkoba “NA” di Bekuk Polisi

Tak juga jera, meski sudah berulang kali kasus yang sama terjadi di Kota Bukittinggi akibat pelanggaran protokol kesehatan.

Penyegelan akibat pelanggaran Protokol Kesehatan

Penyegelan tempat usaha pelanggaran Prokes dilakukan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi, dengan didampingi KBO Reskrim Ipda Herwin, S.H., piket reskrim Bripka Sadrianto, dan Bripda Rovi rusadi.

Baca juga  Satpol PP Padang Amankan Dua Pelaku Dugaan Pelanggaran Prokes

Taufik CH (41) sebagai pemilik usaha Papa Mild Cofee ini harus bertanggung jawab atas penyegelan tempat usaha perkara pelanggaran Prokes selama 1 X 24 jam. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Payakumbuh Raih Peringkat 1 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022

Daerah

Kecelakaan Truk Box Tewaskan Seorang IRT di Agam

Covid-19

Vaksinasi Massal Covid–19 Digelar di Bukittinggi

Covid-19

Hari Keenam Sebanyak 2.408 Orang Selesai Vaksinasi di Bukittinggi

Daerah

Sat Pam Obvit Polresta Bukittinggi Resmi Dikukuhkan, Garda Terdepan Dalam Menjaga dan Melindungi Objek Vital

Daerah

Polres Bukittinggi Terima Penghargaan Kornas TRC PPA
Delapan Tokon Organisasi Yaang Menyerahkan Gugatan Terkait Farmasi ke MA

Hukum

Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan ke MA Terkait Kasus Farmasi

Daerah

ACT Bukittinggi Salurkan Bantuan Melalui Kodim 0304/Agam Untuk Masyarakat Pra Sejahtera