PADANG, LENTERA RAKYAT.ID – Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua yang dibagi menjadi tiga golongan, ditargetkan akan dimulai pada Juli atau Agustus mendatang.
“Kita menargetkan Juli atau Agustus baru akan diberlakukan di lapangan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/06).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mensosialisasikan terkait keberadaan SIM C yang terbagi atas SIM C, SIM C I dan SIM CII pada Agustus 2021.
Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penggolongan baru SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh centimeter cubic (250 cc).
Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
“Kita mengimbau masyarakat menyesuaikan izin berkendara dengan motor yang digunakannya. Silahkan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi,” kata Kombes Pol Yofie. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH