PARIAMAN, LENTERA RAKYAT.ID — Kondisi reklame yang terpasang di Jalan Siti Manggopoh dekat Gedung DPRD Kota Pariaman sudah tak layak pasang.
Saat dipantau, reklame yang terpasang dengan kondisi robek-robek perlu pembenahan dari pihak terkait, karena pada saat angin berhembus robekan tersebut tampak melambai ditiup angin.
Keadaan tersebut dapat mengganggu K3, dan juga pesan yang ditujupun tak dapat tersampaikan dengan kondisi reklame yang sedemikian.
Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD Kota Pariaman, saat ini tengah mendata ulang reklame-reklame yang ada dan terpasang pada baliho di kotanya.
Menurut Kepala bidang Pengelolaan Pendapatan, Salmi Tanjung pendataan itu penting untuk mengetahui kejelasan kelanjutan pemasangan reklame pada baliho yang ada. Dimana pajak reklame merupakan pendapatan bagi Kota Pariaman untuk PAD melalui pajak.
“Tahun 2021, terkait pajak reklame ini, berhasil dicapai, targetnya Rp110 juta, realisasinya Rp116 juta lebih,” katanya Minggu (09/01).
Menurutnya, meskipun capaian target berhasil dicapai, namun validasi data harus tetap dilakukan untuk mengetahui pemasangan reklame baru. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, SH