PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Menyampaikan aspirasi terhadap penolakan Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kerasan seksual yang dinilai akan melegalkan seks, sejumlah warga di Padang datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dibawah Koordinator Lapangan (Korlap) Dori Rahmat, warga yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) ini mengatakan bahwa aturan tersebut dinilai akan memberikan jalan kepada zina dan seks bebas, pada Kamis (14/12).
Kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai kalau Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas yang dicontohkannya pada pasal 5 ayat 2 ‘tanpa persetujuan korban’, berarti sama saja dengan tindakan yang terlarang ini jika disetujui korban maka tidak lagi terlarang.
”Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya dengan tegas menolak Permendikbud ini karena akan memberi jalan kepada zina dan seks bebas, apalagi sebagai umat Islam perbuatan zina dan seks bebas merupakan suatu hal yang sangat terlarang.
Irsyad Syafar selaku Wakil Ketua DPRD Sumbar menerima aspirasi yang disampaikan AMPU terhadap penolakan Permendikbud, yang nantinya akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD.
“Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan hari ini,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, karena persoalan ini merupakan peraturan menteri, maka DPRD sebagai wakil rakyat akan menyambungkan aspirasi rakyat di daerah sesuai dengan kewenangannya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, SH