AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Senin (21/06), DPRD Kabupaten Agam menyetujui Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) tentang transportasi Darat menjadi Perda saat rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di aula utama Dewan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Novi Irwan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Agam yang diwakili oleh Suharman yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Agam, serta juga dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekda Agam Martias Wanto, dan juga diramaikan oleh anggota DPRD dan kepala OPD.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Ranperda itu disetujui menjadi Perda, selanjutnya Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan dan ditegakkan”, ujar Andri WarWarman.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Agam dengan Pemerintah Daerah setempat, Perda ini merupakan dasar hukum bagi Pemda melalui OPD terkait dalam melaksanakan penegakan hukum untuk penertiban penggunaan transportasi darat.
Tidak hanya itu, Perda tentang Transportasi Darat juga dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh fasilitas dalam berkendaraan yang nyaman, tertib dan aman. Perda tersebut juga dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak tentang hak dan kewajiban Pemda dan masyarakat.
“Harapannya dengan adanya Perda Transportasi Darat ini dapat mengatur dan menata angkutan darat yang belum memadai, mengatasi banyaknya izin oprasional yang belum ada izin trayek yang belum lengkap dan tidak adanya KIR secara berkala”, tutupnya diakhir pembicaraan. (Rahmi)
Editor : Surya hadinata, SH