Home / Bisnis

Sabtu, 5 November 2022 - 19:43 WIB

Dua Mucikari Diciduk Polesta Pada Salah Satu Hotel di Bukittinggi

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Semakin banyaknya gaya oknum manusia dalam mencari pemasukan, tak penting halal ataupun haram orang pun bisa diperdagangkan.

Kali ini untuk menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi menelisir kesetiap celah yang mungkin saja menjadi akses mucikari melakukan TPPO Sabtu (05/11).

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kamis malam (03/11), Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan pelaku yang disuga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18).

Baca juga  Kapolres Bukittinggi Pimpin Apel Pengamanan HDCI Sumatera Bike Week 2022

Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I (21), kata AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H.

“Dikarena tidak mendapatkan PSK saudari I meminta tolong kepada saudara A (23) untuk mencarikan PSK, karena tidak kunjung mendapat PSK, saudara A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK”, Jelas Kasat Reskrim

Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat, kedua pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, setelah berada didalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban dan penggunaan jasa PSK.

Baca juga  BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Tahun 2021

“Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, dari pengakuan baru yang pertama,akan tetapi hal tersebut terus kita dalami apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK”, tambah Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone(HP), alat kontrasepsi dan juga tisu.

AKP. Fetrizal mengatakan, terhadap kedua pelaku kita terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Bisnis

BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Tahun 2021

Bisnis

PT PLN Harapkan Kerjasama dengan Pemda Padang Pariaman Mampu Tingkatkan PAD

Bisnis

Kapolres Bukittinggi Pimpin Apel Pengamanan HDCI Sumatera Bike Week 2022

Bisnis

Pembangunan Mesjid Terapung di Pariaman Butuhkan Dana Rp135 Miliar

Bisnis

Wagub Sumbar Harapkan SRC Mampu Dorong Produk UMKM Lebih Naik Kelas

Bisnis

Tanggapi Pengumuman Penggantian Dirinya, Herman Sofyan : Saya Tetap Utamakan Marwah Partai, Tapi Bukan Berarti Saya Diam

Bisnis

Tim Kompolnas Lakukan Penelitian Kamtibmas di Polres Bukittinggi

Bisnis

Meski Tampak Kurang Mesra, DPRD dan Pemko Bukittinggi Tetap Gelar Rapat Paripurna Sebelum 17-an