BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Organisasi masyarakat Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) adalah mitra binaan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka membantu menjaga Keamanan dan Ketertiban di tengah masyarakat (Kamtibmas), Minggu (10/07)
Pembentukan organisasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor SKEP/831/XI/2005 tentang Pembinaan Pokdar Kamtibmas di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan dibina langsung oleh kepolisian dibawah Satuan Pembinaan Masyarakat.
Pengurus Pokdar Kamtibmas berasal dari berbagai kalangan di tengah masyarakat. Seperti Tokoh masyarakat, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Pengacara, pedagang dan lain sebagainya. Hal ini tentu terkait dengan tujuan pembentukan dari organisasi masyarakat ini yaitu untuk membantu menjaga kamtibmas di tengah masyarakat.
Untuk kota Bukittinggi sendiri, Pokdar Kamtibmas diketuai oleh Herman Sofyan, SE yang merupakan anggota DPRD Kota Bukittinggi yang juga seorang Datuak Pucuak. Dan wakil ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua IV adalah pemangku adat bergelar Datuak juga sedangkan Wakil Ketua III adalah seorang Aparatur Sipil Negara.
Sementara untuk kepengurusan lainnya diisi oleh orang-orang dengan latar belakang yang berbeda-beda. Hal ini mengingat apapun gejala awal yang mungkin mengganggu kamtibmas, tentu akan lebih cepat diketahui oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga peran Pokdar Kamtibmas sangat diharapkan dapat membantu terjaganya kondusifitas kamtibmas ditengah masyarakat.
Disisi lain, didalam kegiatan masyarakat seperti pengamanan pelaksanaan pemilu, pilkada, momen hari besar seperti Idul Fitri, Natal dan lainnya, Pokdar Kamtibmas ikut terlibat langsung dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
Pada praktek lainnya, Pokdar Kamtibmas bersinergi langsung dengan Bhabinkamtibmas dalam hal menangani berbagai masalah yang ditemui ditengah masyarakat seperti kejadian pertengkaran antar warga dan lain sebagainya.
Siapapun dari seluruh lapisan masyarakat boleh bergabung menjadi pengurus/anggota Pokdar Kamtibmas. Namun masa jabatannya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepengurusan juga rencananya kedepannya adalah pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa di wilayah hukum Polres Bukittinggi. (Achi)
Editor : Surya Hadinnat, S.H