PADANG, LENTERARAKYAT.ID — Saat ini media sosial dipenuhi status-status perantau Minang yang dikabarkan tidak bisa bermudik pada Ramadhan tahun ini, karena larangan dari Pemerintah Pusat.
Larangan tersebut dikeluarkan karena pandemi Covid-19 yang mulai merabak naik untuk ketiga kalinya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengikuti anjuran dari pusat.
“Kita ikut peraturannya aja. Kan ada tiga fase itu,” ucap Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, pada Selasa (27/04).
Audy menjelaskan terdapat tiga fase, pertama 22 April sampai 5 Mei, lalu fase kedua masa peniadaan mudik dari 6 hingga 17 Mei dan ketiga fase masa pengetatan mudik dari 18 hingga 24 Mei.
Namun Audy menegaskan hingga saat ini Pemprov Sumbar belum melakukan penyekatan di wilayah perbatasan.
“Untuk penyekatan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dishub, TNI dan Polri. Kita harus lihat di titik-titik mana yang harus dilakukan penyekatan,” ucapnya.
Saat ini Pemprov Sumbar masih menyiapkan penyekatan apa yang akan dilakukan nantinya, namun untuk dalam provinsi mudik tidak dilarang.
“Kita mencegah orang dari luar untuk masuk. Kalau dari Pulau Jawa, mungkin sudah bisa ke block, karena pesawat tidak beroperasi,” tukasnya.
“Kemungkinan pelabuhan juga ditutup, nanti tinggal titik-titik masuk dari sekeliling Sumbar seperti Bengkulu, Jambi, Pekanbaru,” tambah Audy.
Saat ini pemerintah tengah berupaya agar ekonomi tetap berjalan dengan tidak mengeluarkan larangan membuka tempat wisata, itu semua diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH