Home / Daerah / Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 20:27 WIB

Penyebar Video Dugem Satpol PP Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Bukittinggi, Lentera rakyat.id  — Terkait Video Dugem yang sempat menghebohkan Kota Bukittinggi beberapa waktu yang lalu menuai kontroversial, karena Video ini diduga yang melakukan Pesta Dugem adalah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, (Rabu, 04/09/24).

Berdasarkan berita yang tersebar di beberapa media belakangan ini bahwa Kasat Pol-PP Bukittinggi menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan Anggota Satpol-PP yang diduga melakukan dugem di luar kota.

Sebuah video yang menunjukkan kegiatan tersebut telah beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak beberapa Anggota Satpol-PP Bukittinggi yang sedang berjoget dengan wanita di sebuah lokasi yang di duga sebuah Cafe di luar Kota Bukittinggi.

Baca juga  Walikota Bukittinggi Raih Prestasi Golden Trophy Top BUMD award (Pembina BUMD terbaik)

Kasat Pol-PP Joni Veri mengatakan, setelah kami lakukan BAP ada beberapa informasi terbaru yang kami miliki diantaranya adalah bahwa kejadian ini sudah lama yakni pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu, apapun alasannya, kita tetap akan mengambil tindakan tegas kepada beberapa oknum anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kasat Pol-PP menyatakan bahwa sanksi akan dikenakan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dan ketentuan disiplin internal. Sanksi ini bisa berupa tindakan indisipliner hingga pemecatan jika ditemukan pelanggaran serius. “Kami akan memastikan bahwa semua pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Joni Veri mengatakan, Terlepas dari hukuman yang dijatuhkan kepada Oknum anggota tersebut, kami juga berupaya untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib mengenai siapa yang pertama kali menyebarkan Video tersebut. Karena ini murni melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam hal ini menyebutkan ” melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga  Tingkatkan Kewaspadaan, Ini 7 Kondisi Yang Patut Dihindari Untuk Penyebaran Covid-19

Dengan beredarnya Video tersebut secara otomatis telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Instansi kami, dan kami akan mengejar siapa yang menyebarkan Video ini, Pungkas Joni Veri mengakhiri. (RSA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Pemilu Serentak 2024, Polres Payakumbuh Intensifkan Latihan Dalmas

Daerah

Diduga lakukan pelanggaran, BAWASLU MA Surati KASN

Daerah

Geger, Pria 28 Tahun Tewas Gantung Diri Dibelakang Kos-kosan di Bukittinggi

Daerah

Dinilai Tidak Berjalan Sesuai AD/ART, Ketua IKM Sumut Didesak Mundur

Daerah

Bawaslu Bukittinggi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara Dengan Cerdas

Daerah

Rismal Hadi Pegang Jabatan Pelaksana Harian Sekda Kota Bukittinggi

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Daerah

Halal Bi Halal IKLS di Pekanbaru, Ini Pesan Sabar AS