AGAM, LENTERA RAKYAT.ID — Ratusan warga Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam hadang Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi terhadap penyitaan sebuah rumah warga yang berlokasi dikawasan tersebut.
Warga yang terdiri dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) ini mengatasnamakan keluarga atas penolakan eksekusi rumah Feridawati, seorang pememilik usaha swalayan Budhi Mart, yang berada di Jalan By Pass.
Alasan pihak keluarga menolak eksekusi berdasarkan orasi seorang orator dilapangan menyebutkan, bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum proses berupa banding di Pengadilan Tinggi.
Proses eksekusi berdasarkan atas Putusan Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN.Bkt yang merupakan objek perkara, dan dalam pelaksanaanya PN Bukittinggi dikawal oleh petugas dari Polres Bukittinggi dan Kodim 03/04 Agam.
Dari beberapa vidio yang tersebar di grub whatsapp massa terlihat ricuh pada saat penolakan eksekusi tersebut.
Ditempat lain, Kabag Humas Polres Bukittinggi, AKP. R. Sitinjak mengatakan bahwa sebanyak 102 personil aparat Polres Bukittinggi siap mengamankan kegiatan eksekusi bersama aparat TNI-AD dari Kodim 0304/Agam.
Sebenarnya, penyitaan dijadwalkan pada Rabu 3 November 2021 pukul 09.00 WIB, namun sempat tertunda satu hari setelahnya akibat beberapa hal tertentu yang tidak bisa ditunda.
“Pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan pemilik Budi mart diundur, karena adanya kegiatan pengamanan dari pihak Polres Bukittinggi dalam agenda Gebyar Vaksin di Lapangan Kantin Wirabraja Bukittinggi,” kata Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim, Rabu (03/11).
Eksekusi ini dilakukan akibat adanya perkara wanprestasi nasabah BNI Cabang Bukittinggi bernama Bob Trivano untuk melunasi sisa pinjaman dengan pihak dbitur. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH