.
BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID –– Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi kembali mengamankan dua orang pelaku yang di duga melakuakan tindakan pidana pencurian berupa kulit manis. Dimana kedua pelaku yang berinisial Rf (39) warga Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumahan Kubang Putiah dan FP (21) Warga Tiakar Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota.
Tindak pidana yang terjadi pada, Sabtu (02/10) di Gudang kayu Kulit manis batu Patah Lasi Tuo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Dalam kejadian ini kedua pelaku mengantongi sebanyak 15 Karung kulit manis atau seberat lebih kurang sekitar 400 kg.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prewiranegara SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusuma Katinusa SIK. mengatakan, “penangkapan di duga pelaku tersebut berdasaran Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 260/X/2021/SPKT/ Polres Bukittinggi/Polda Sumbar 09 Oktober 2021 terkait tindak pidana pencurian berupa kulit manis sebanyak 15 karung dengan berat lebih kurang 400 Kg yang terjadi di Gudang Kayu Kult Manis”, ungkapnya.
Berawal dari rekaman CCTV Tim Opsnal Satreskrim Bukittinngi untuk melakukan penyelidikan yang diketahui tentang keberadaan mobil yang digunakan oleh pelaku, dan Tim melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putiah dan Lima Puluhkota. Baru setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol : BA 4429 EU, warna merah yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian.
Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. ( Achi )
Editor : Surya Hadinata. SH