PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Kepala Bidang (Kabid) Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Wardimu, beserta Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Syafnion, serta Kasi Operasional dan Pengendalian (KasiOp) Yudi Haries bersama personilnya, melakukan operasi dengan menyisir cafe dan resto yang berada di kawasan Padang Utara, Kamis malam (09/09).
Pada saat penyisiran ditempat-tempat yang terdapat kerumunan, terdapat beberapa pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19.
Dua orang pelaku usaha tersebut diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, tepatnya di Bandar Purus dan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
“Untuk proses lebih lanjut, pengelola akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan pemerintah Kota Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” kata Alfiadi.
Alfiadi menambahkan bahwa personilnya akan tetap melakukan pengawasan intens terkait pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan PPKM, dan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021, tentang pola hidup baru ditengah-tengan pandemi.
Alfiadi juga berharap agar masyarakat tetap patuh terhadap aturan yang ada. “Kita imbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan Covid-19 ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Walikota Padang,” tutupnya. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH