Home / Uncategorized

Selasa, 8 Februari 2022 - 18:18 WIB

Perjuangan Berbuah Manis, Gugatan Herman Sofyan Dikabulkan PTUN

Kuasa Hukum HS, M. Ifra Fauzan, S.H.I, dari kantor Hukum Juctice Companion Bukittinggi beserta tim

Kuasa Hukum HS, M. Ifra Fauzan, S.H.I, dari kantor Hukum Juctice Companion Bukittinggi beserta tim

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Hasil putusan dari gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap polemik pemberhentian Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi memasuki babak baru pasca diputusnya Perkara yang teregistrasi pada 07 Oktober 2021 oleh hakim PTUN, dimana gugatan yang di layangkan oleh Kuasa Hukum Herman Sofyan, S.E dikabulkan seluruhnya oleh hakim .

“Iya betul, PTUN Padang mengabulkan gugatan klien kami (red: Herman Sofyan)”, jelas Kuasa Hukum HS, M. Ifra Fauzan, S.H.I, dari kantor Hukum Juctice Companion Bukittinggi beserta tim saat diwawancarai lenterarakyat.id pada Selasa (08/02).

Hasil ini dilansir dari situs resmi PTUN Padang, terhadap perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum HS pada Kamis, 07 Oktober 2021 lalu, dimana ada 5 Putusan yaitu :

Baca juga  Akibat Rem Blong, Mobil Kontainer Tabrak Sebelas Pengendara Mobil-Motor

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah :

Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021;
Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :

Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021;
Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merahabilitasi nama Penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171- 685 -2019 Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019;

Baca juga  Jalin Silaturrahmi, FPII Hadiri Undangan Buka Bersama Walikota Bukittinggi

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Penulis : Ayu
Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cipkon Tertib Lantas, Polres Bukittinggi Gelar Operasi Singgalang Mulai Hari ini

Uncategorized

Sosialisasikan Pilkada Serentak, KPU dan PPK Padang Gelugur Gandeng Tokoh Masyarakat

Uncategorized

MUI Banuhampu Bentuk Panitia Muscab

Uncategorized

Sindikat Spesialis Pencuri Kulit Manis di Amankan Satreskrim Polres Bukittinggi

Uncategorized

Pemkab Pasaman Matangkan Persiapan ‘Pasaman Equator Festival’.

Uncategorized

Bupati Pasaman Sabar AS Tegaskan Jabatan adalah Amanah dan Jangan Khianat

Hukum

Begini Kronologis Polisi tembak Polisi di Solsel

Uncategorized

Dinilai Legalkan Seks Bebas, AMPU Sampaikan Penolakan Permendikbud Ristek No 30 di DPRD Sumbar