Home / Kriminal

Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:02 WIB

44 Batang Tanaman Diduga Ganja Milik Warga Diamankan Polres Pasman Barat

PASAMAN BARAT, LENTERA RAKYAT.ID — Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pelaku yang diduga menanam tanaman berjenis ganja dalam polibag sebanyak 44 batang di Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bahwa pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat bahwasanya dikebun jagung milik salah seorang warga terdapat tanaman yang mencurigai berjenis ganja.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan apakah benar itu merupakan tanaman berjenis ganja.

“Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH (34),” ujarnya.

Baca juga  Diduga Pemakai dan Jual Sabu Tangkapan, Irjen pol Teddy Minahasa Ditangkap

Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan 41 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar satu meter dan dan tiga batang tanaman jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.

“Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan,” tambahnya Sabtu (19/02).]

Usai penangkapan, tersangka dibawa ke kebun yang ada tenaman ganja tersebut, lantas saat di TKP pelaku mengakui bahwa tanaman berjenis ganja berserta bibit tersebut adalah miliknya dan ia juga merawatnya.

Baca juga  Ngeri, Wanita di Cikarang Tewas Dengan Luka Sayatan

Selanjutnya juga diamankan satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang berisi tisu warna putih dengan terdapat biji tanaman yang diduga biji tanaman ganja beserta alat semprot tangan bewarna merah putih.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ucap Kasat Resnarkoba. (SY)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Emosi Uang Bulanan Tak Dipenuhi, Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tiri

Kriminal

Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian HEH terhadap Muhammadiyah

Daerah

Satpol PP Bukittinggi Amankan PSK Melalui Aplikasi Chating Viral

Kriminal

Pokdar Kamtibmas Ikut Serta Bantu Selesaikan Masalah Bocah Pelaku Pencurian

Hukum

Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Kriminal

Curi Hp Majikan, Buser Ringkus Pria 26 Tahun di Agam

Kriminal

Ricuh Aksi Tawuran Antar Warga di Bassura, Ini Pemicunya

Daerah

Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyebaran Paket 10 Kilogram Ganja