PASAMAN BARAT, LENTERA RAKYAT.ID — Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pelaku yang diduga menanam tanaman berjenis ganja dalam polibag sebanyak 44 batang di Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bahwa pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat bahwasanya dikebun jagung milik salah seorang warga terdapat tanaman yang mencurigai berjenis ganja.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan apakah benar itu merupakan tanaman berjenis ganja.
“Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH (34),” ujarnya.
Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan 41 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar satu meter dan dan tiga batang tanaman jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.
“Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan,” tambahnya Sabtu (19/02).]
Usai penangkapan, tersangka dibawa ke kebun yang ada tenaman ganja tersebut, lantas saat di TKP pelaku mengakui bahwa tanaman berjenis ganja berserta bibit tersebut adalah miliknya dan ia juga merawatnya.
Selanjutnya juga diamankan satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang berisi tisu warna putih dengan terdapat biji tanaman yang diduga biji tanaman ganja beserta alat semprot tangan bewarna merah putih.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ucap Kasat Resnarkoba. (SY)
Editor : Surya Hadinata, SH