PASBAR, LENTERARAKYAT. ID – Praktisi hukum sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) untuk Pasaman Barat, Syafri Yunaldi menilai bahwa penundaan pemilihan wali nagari (Pilwana) di Pasaman Barat, indikasi langgar konstitusi.
Menurut Syafri, Pilwana merupakan agenda Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan turunannya yang diselenggarakan secara demokratis, jujur dan adil. Pelaksanaan pilwana secara periodik 6 tahun sekali merupakan salah satu bentuk wujud implementasi kedaulatan rakyat tingkat nagari dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan konstitusi.
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi” Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Hak memilih dan dipilih wajib dilindungi oleh negara” Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pasaman Barat tidak boleh melupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Konstitusi, ungkapnya.
Syafri mempertanyakan mengenai apa urgensinya penundaan pilwana terus dilakukan sedangkan beberapa daerah Kabupaten tetangga seperti Agam, Padang Pariaman dan lainnya telah melaksanakan pilwana serentak pada tahun 2021. Syafri menilai tidak ada lagi alasan yang mendasar untuk menunda pilwana di Pasaman Barat, apalagi kalau anggaran dan regulasi untuk penyelenggaraan tersebut sudah ada. Jika tahun 2022 pilwana di Pasaman Barat tidak diselenggarakan maka hanya dua kemungkinan yaitu indikasi pembangkangan terhadap konstitusi atau Pemerintah mempertontonkan ketidak bermutuannya dalam menjaga hukum dan demokrasi.
Disamping itu Syafri berharap kepada DPRD Pasaman Barat sebagai wakil rakyat atau corong suara rakyat yang mempunyai kewenangan dan fungsi kontrol dan pengawasan harus segera mendesak Bupati untuk laksanakan pilwana serentak tahun 2022. Ulas Syafri. (Anasril)
Editor : Surya Hadinata, SH