Home / Daerah / Hukum / Industri

Jumat, 11 November 2022 - 16:52 WIB

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

KABUPATEN SOLOK, LENTERA RAKYAT.ID–

Bupati Solok, Epyardi Asda tabik rabo / marah di pabrik Aqua/ PT Tirta Investama Solok, yang terletak di Jorong Kayu Aro, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis 10/11/2022

Marah-marahnya Epyardi Asda itu, tersebar luas dalam bentuk rekaman video Facebook salah seorang anggota DPRD kabupaten Solok Septrismen dari partai Gerindra.

Dalam rekaman itu, tampak Epyardi Asda marah-marah akibat harus jalan kaki dari gerbang masuk hingga ke lokasi perkantoran perusahaan.

Epiardi asda menyampaikan kepada media tolong tulis, betapa angkuhnya Aqua di Solok ini. Bupati saja bahkan Sekda dan pimpinan DPRD, tidak dihargai di perusahaan ini,” sebut Epyardi Asda sebagaimana terekam dalam video yang ditayangkan di akun Facebook septrismen.

Baca juga  Hari Ini, 25 Anggota DPRD Bukittinggi Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Epyardi Asda, juga meminta staf PT Tirta Investama Solok yang menyambutnya di halaman kantor, untuk memperlihatkan dokumen legalitas perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) itu.

Dalam momen marah-marah tersebut Epyardi Asda menyebut, kedatangannya hari itu juga telah diawali dengan pengiriman surat resmi. “Anda berada di kampung saya. Tak ada kewenangan gubernur di sini,  Jika anda berlindung bisa konfirm ke gubernur, saya jamin, Jika gubernur datang kesini selagi diwilayah saya, saya usir , Gubernurnya, Biar anda tahu siapa saya!!,” kata Epyardi.

“Tak ada urusan dengan gubernur di sini. Saya bupatinya di sini. Kamu suruh saya jalan kaki dari depan,” tambah Epyardi dengan suara setengah berteriak.

Baca juga  Tumpang Tindih Interupsi Anggota Dewan, Rapat Paripurna Nyaris Baku Hantam

Kedatangan Epyardi ini, tak lepas dari pertemuan perwakilan PT Tirta Investama Solok dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di Istana gubernuran Sumbar, Jumat (4/10/2022) lalu.

Dalam pertemuan itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Solok, Luqman Fauzi menyampaikan, adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dengan perusahaan.

Dimana, karyawan melayangkan tuntutan terkait upah lembur yang berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.

“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ungkap Luqman Fauzi dalam pertemuan itu.

(Achi)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Meski Berakhir Damai, Dandim 0304 Agam tetap Periksa Oknum TNI Pelaku Intimidasi Wartawan di Bukittinggi

Hukum

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Daerah

Tumpukan Material Ganggu Pengguna Trotoar Depan Rumah Dinas Wabup Pasaman

Daerah

Gelar FGD, Ketua KPU Bukittinggi Harapkan Semua Pihak Sukseskan Pikada Serentak 2024

Daerah

Pengurus Pokdar Kamtibmas Serahkan Struktur Hasil Revisi ke Kapolres Bukittinggi

Daerah

Gantikan Tuanku Rismaidi, PPP Amanahkan Dedi Fatria Sebagai Ketua DPC Kota Bukittinggi Selanjutnya

Daerah

UNP Sudah Dapat Persetujuan Dari Kemendikbud Jadi PTN Berbadan Hukum

Covid-19

Hari Kedua Gebyar Vaksin Sinocvac, RSOMH Menargetkan 600 Orang Per Hari