BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg yang sedang melanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam edaran Nomor: 800/614/Disperperin-lV/2023 tentang Perindustrian gas elpiji 3 Kg yang ditetapkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar itu, berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Berikut 5 poin yang diedarkan Wako dalam menyikapi pekikan masyarakat akibat kelangkaan gas LPG 3 Kg di kota Bukittinggi.
Pertama, pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
Kedua, untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer.
Ketiga, pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
Keempat, pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada pemerintah kota Bukittinggi melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
Dan kelima, diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
“Mari kita awasi bersama-sama”, ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada Minggu (18/6/2023).
Dirinya menyebutkan, gas LPG 3 kg tersebut diberikan negara sebagai hak rakyat Bukittinggi.
“Kita awasi penyaluran di pangkalan”, tukasnya.
Edaran ini juga diberikan tembusan kepada Direktur Utama Pertamina, anggota DPR RI komisi lV, Gubernur Sumatra Barat dan Kapolda Sumatera Barat. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH