AGAM, LENTERARAKYAT.ID –Tim Buru Sergap (Buser) unit reskrim Polsek Ampek Nagari berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah hukum Polres Kabupaten Agam
Melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Welly Anoftri, S.H., Kapolres Agam menyebutkan bahwa pelaku dengan inisial EG alias Hen (26) tahun warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam ini ditangkap tadi siang di tempat kediamannya, Selasa (27/07).
Penangkapan berawal dari laporan korban Govendri pada 21 Maret 2023 lalu. Ketika itu korban yang merupakan majikan langsung dari pelaku datang ke kantor melaporkan kejadian tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari langsung melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan handphone korban melalui alat pelacak.
Dari tangan EG alias Hen petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V23e warna sunshine coast.
Saat ini EG dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya EG alias Hen disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (In)
Editor : Surya Hadinata, SH