PADANG, LENTERARAKYAT.ID — Pengadilan Tipikor Padang kembali melakukan sidang dalam agenda pemeriksaan 5 orang saksi sebagai CS, 2 Orang Petugas BPJS, dan 1 orang PPTK dari Dinas Perdagangan Kota Bukittinggi, Rabu(20/02/24).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Padang kemaren merupakan salah satu agenda pemeriksaan Dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyalahgunaan Biaya pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Diantaranya 1 orang petugas PPTK dan 2 orang BPJS Kota Bukittinggi dan 5 orang saksi-saksi yang berprofesi sebagai Cleaning Service pada periode 2020 dan 2021 untuk diambil keterangannya.
Tiga dari enam tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas. keenam orang tersangka tersebut yaitu AL (47), PNS, yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari-Agustus 2021. Selanjutnya HR (58) jabatan saat terjadinya tindak pidana, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021.
Berikutnya, yakni RY (46), PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020.
R.O (32) Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020.
JF (41), Swasta atau Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri, serta SH (59), swasta, sebagai Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021.
Para tersangka dihadirkan secara secara bersama – sama dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut.
Ifra Fauzan, PH salahsatu tersangka mengatakan, Dalam kesaksian ini para saksi-saksi dari petugas Cleaning Service Pasar atas periode 2020 dan 2021 menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh JPU,Pengacara para terdakwa maupun majelis hakim yang memeriksa perkara ini dengan jelas dan tegas. Ifra Fauzan menambahkan, Dalam keterangan saksi-saksi tersebut untuk menjadi tenaga pekerja CS Pasar atas, ada yang berdasarkan rekomendasi dari Iswandi Nurmatias, maupun Juprianto dan ada juga mendaftarkan dirinya sendiri setelah mendengar dari orang ke orang bahwa dibuka lowongan CS pasar atas.
JPU Juga menanyakan Jumlah besaran gaji yang diterima setiap bulannya oleh para CS, JPU juga menanyakan BPJS yang mereka terima dari penyedia pekerjaan yang diberikan sebesar 5% dari besaran gaji mereka yang diterima. ungkap Fauzan
Ketika JPU mempertanyakan kepada para saksi-saksi apakah kenal dengan Iswandi maupun Juprianto, maka saksi-saksi menjawab tidak kenal dan tidak tahu. Sontak seluruh PH Terdakwa merasa kaget, Kata Fauzan.
Namun setelah Majelis mempertanyakan kepada para terdakwa apakah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan diterima atau ada sanggahan?. salah seorang terdakwa JF mempertanyakan kepada saksi-saksi. “Anda sudah diambil sumpah, maka saya ingin bertanya, apakah saksi-saksi kenal dengan inyiak Is” maka saksi-saksi menjawab dengan serempak kenal dengan inyiak Is yang nota bene adalah Iswandi Nurmatias. Begitu juga dengan Juprianto ketika ditanya oleh JF, apakah kenal dengan da Jup ? saksi-saksi mengatakan kenal, apakah sering bertemu di pasar atas dijawab sering bertemu dipasar atas. Pungkas Fauzan.
Sementara itu terdakwa SH selaku tenaga profesional CS pasar atas mempertanyakan kepada saksi-saksi, apakah memang dilakukan treaning service terlebih dahulu?. maka saksi-saksi menjawab memang dilakukan training terlebih dahulu. Jawab Saksi serentak.
Selanjutnya PH JF Irfa Fauzan mempertanyakan kepada saksi-saksi apakah pernah ditawarkan casbon HP oleh pengelola kegiatan, yakni Puti sanjaya selaku Manager Administrasi dan merangkap bendahara yang ditunjuk oleh Iswandi Nurmatias dan Juprianto, fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi pada hari selasa tanggal 29 Januari 2024 kemarin. Maka saksi-saksi menjawab membenarkan hal itu, bahwa mereka ditawarkan untuk casbon hp.
Buscandra Burhan salah seorang PH Terdakwa mengatakan, Dalam keterangan 2 orang saksi dari tenaga BPJS bukittinggi setelah ditanya oleh JPU, PH terdakwa maupun majelis hakim terdapat beberapa kejanggalan dalam hal pembuktian kleim BPJS yang dibayarkan dengan data JPU, terdapat perbedaan nilai.
Buscandra menambahkan, salah seorang terdakwa, SH bertanya kepada buk Heni selaku tenaga BPJS, Ketika sama-sama kita lihat dalam persidangan tadi adanya perbedaan antara bukti yang diberikan JPU mengenai besaran angka-angka kleim BPJS dengan data yang dibayarkan oleh BPJS, dengan adanya perbedaan ini, maka data yang mana yang benar? maka saksi buk Heni menjawab bahwa Data yang benar itu adalah data BPJS karena pembayaran BPJS sesuai dengan Kleim berapa orang peserta penerima BPJS.
Selanjutnya PH SH, Zul Fauzi mengatakan, ketika saya menanyakan kepada salah seorang saksi kepada saksi Irvan Wahyudi selaku tenaga PPTK, dengan membacakan beberapa poin dasar dakwaan terhadap SH oleh JPU bahwa selaku tenaga PPTK pernah membuat berita acara yang menjadi dasar pembayaran, selanjutnya saksi membuat berita acara atas nama terdakwa SH diantaranya Berita acara penyelesaian pekerjaan.
Berita acara Pemeriksaan pekerjaan, berita acara pemeriksaan Administrasi pekerjaan oleh PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) , berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara pembayaran yang dibuat oleh saksi Irvan Wahyudi, apakah benar anda yang membuat semua berita acara tersebut? maka saksi Irvan Wahyudi dihadapan majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjawab dengan tegas bahwa dia tidak pernah membuat semua berita acara tersebut. Ungkap Zul fauzi.
Atas fakta-fakta dalam persidangan Tepikor kali ini, dengan adanya kejanggalan-kejanggalan data dari JPU setelah di konprontir dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun oleh terdakwa maka kridibelitas JPU dipertanyakan dalam mengungkap kasus ini dengan adanya bukti-bukti rekaman, chatingan WA serta fhoto keterlibatan saksi-saksi terdahulu dalam sidang tanggal 29 Januari 2024 agar supaya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi betul-betul dilaksanakan tanpa tebang pilih .
Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah atau dalam istilahnya IN DUBIO PROREO, Sidang akan dilanjutkan pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024, dalam agenda Keterangan Ahli dan pemeriksaan saksi dan kalau masih ada waktu dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi mahkota. (Dj.Rsa)
Editor : Surya Hadinata, S.H