Pasaman, Lenterarakyat.id—Pasca dijatuhkannya, sangsi kepegawaian, kepada, AB, mantan Kalak BPBD Kabupaten Pasaman, oleh Bupati Pasaman, berbagai rumor dan informasi “liar” berkembang ditengah masyarakat. Tak tanggung – tanggung, muncul rumor adanya dugaan pemalsuan BAP, bahkan issue cacat prosedur, turut mengemuka.
Terkait hal tersebut, Kaban BKPSDM Djoko Rifanto, pada Lenterarakyat.id, menerangkan, bahwasanya issue dan rumor yang berkembang liar, sama sekali tak punya dasar dan jauh dari kebenaran.
Ditegaskan, sebelum sangsi dijatuhkan kepada AB, semua prosedur dan mekanisme terkait hal itu, telah dilakukan. “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan Keputusan Bupati Pasaman, Nomor 188.45/01/BUP-PAS/2023, Tanggal 8 Desember 2023, jelas Kaban.
“Selanjutnya, pada hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023, dilakukan pemeriksaan oleh Tim terhadap AB, langsung dihadiri oleh yang bersangkutan dan dapat dibuktikan dengan daftar hadir, jelas Kaban lagi.
Diakui oleh Djoko Rifanto, usai dilakukan pemeriksaan terhadap AB, yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani BAP dimaksud.
Kendati yang bersangkutan, tidak menandatangani BAP dimaksud, hal itu tidak menyebabkan, BAP tersebut cacat hukum (absah).
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS, Pasal 32 Ayat (2) bahwa dalam hal PNS tidak bersedia menandatangani BAP, sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) BAP dimaksud, tetap dijadikan dasar, untuk menjatuhkan hukuman disiplin, tegasnya.
Terkait rumor dan issue yang berkembang, adanya cacat prosedural dan pemalsuan BAP, semua itu tidak berdasar dan hanyalah informasi sesat, tegas Kaban BKPSDM Kabupaten Pasaman, Djoko Rifanto, yakin. (Ade)
Editor : Surya Hadinata, SH