Home / Daerah / Pemilu / Politik

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:58 WIB

Terkait Pilkada 2024, KPU Bukittinggi Tegaskan Belum Ada Gugatan ke MK

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 selesai dilakukan, dengan berbagai tahapan panjang yang tentunya harus dilalui oleh setiap pihak yang terkait dan ikut serta dalam menyukseskan demokrasi di tiap-tiap daerah, tak terkecuali di Kota Bukittinggi.

Hingga saat ini, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, ternyata ada sedikit peristiwa yang belakangan jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Hal itu terkait saksi dari paslon 03 yang kerap kali menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon lainnya, namun belum terbukti kebenarannya.

“Setiap Paslon memiliki hak untuk menggugat ke MK terhadap hasil Pemilu dalam jangka paling lama waktu 3 hari semenjak keputusan ditetapkan, sejak ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” jelas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas pada jumpa pers yang dilaksanakan di Atiyan Hotel Syariah Kota Bukittinggi, Rabu 11 Desember 2024.

Baca juga  Partai Golkar Siap Menangkan Pemilu Pada 2024 Mendatang

Menurutnya, dari pantauan KPU Kota Bukittinggi, bahwa sampai pertemuan ini, tidak ada Paslon dari Kota Bukitttinggi yang mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada 2024.

Proses pilkada di Bukittinggi terus berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam Undang-undang, setelah ini akan dilakukan penetapan calon terpilih. Namun, hingga saat ini, KPU Bukittinggi juga masih memantau perkembangan di website KPU RI, sambungnya.

“Sampai 17 Desember KPU RI akan menetapkan putusan, kemungkinan setelah tanggal 18 akan melakukan rapat pleno hasil. Itupun kalau KPU RI sudah menerima buku registrasi dari MK RI,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra.

Saat ini, Pilkada sudah berada di tahapan akhir. Setelah menetapkan hasil perolehan suara dan tidak ada gugatan, maka tahap selanjutnya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan calon terpilih. Selanjutnya berita acara dan keputusan akan diserahkan ke pihak yang berwewenang. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota sendiri akan dilantik oleh Gubernur, setelah pelantikan Gubernur selesai dilaksanakan.

Baca juga  Literasi Digital Dimasa Kampanye , Peluang Jitu Dongkrak Elektabilitas

Disisi lain, jumlah persentase partisipasi pada tahun 2024 ini menurun dari yang ditargetkan bisa mencapai 84,5 persen. Peningkatan ini ditargetkan 10 persen dari Pilkada 2020, hanya saja partisipasi kali ini cuma mencapai angka 61 persen untuk pemilihan Gubernur, dan 63 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami sudah berusaha maksimal untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya, tapi kenyataannya partisipasi tetap dibawah target, namun masih diatas rata-rata partisipasi pemilih ditingkat Sumatera Barat. Untuk penyebabnya kami butuh kajian lebih mendalam, berdasarkan arahan KPU Provinsi untuk mencari masalah penurunan partisipasi, kami akan mengajak peneliti, praktisi untuk mengkaji penyebab partisipasi menurun,” tambah Satria.

Fakta lainnya justru jumlah orang datang ke TPS lebih banyak, baik itu dari partisipasi pemilih pemula dan disabilitas cukup tinggi di kota Bukittinggi. “Namun akar masalah ini yang akan kita lakukan kajian lebih mendalam,” tutupnya. (Ayu)

 

Editor : Jontra

Share :

Baca Juga

Daerah

Tabliq Perantau Minang di Medan Simbol Persatuan Minangkabau di Sumut

Covid-19

Fakultas Ekonomi UNP Sukses Adakan Seminar Internasional

Daerah

Bencana Longsor Timbun Badan Jalan di Kelok 44 pada Minggu Malam

Daerah

Dibawah Naungan Sabar AS, Pasaman Terima Penghargaan dikancah Nasional

Daerah

UNP Sudah Dapat Persetujuan Dari Kemendikbud Jadi PTN Berbadan Hukum

Daerah

Sabar AS “Bukber” Bareng Media dan LSM se Kabupaten Pasaman

Daerah

Dinas Perkim Realisasikan Program Bedah Rumah di 13 Kelurahan di Solok

Pemilu

Rapat Sosialisasi Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024