PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Hanya dengan rentang waktu sembilan hari terhitung sejak 1-9 Mei 2021, sudah 734 orang warga Padang yang dikonfirmasi terkena Covid-19.
Keadaan ini sangat berbeda dari Januari hingga April kemarin.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan kebijakan larangan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H baik di lapangan maupun tempat ibadah. Mengingat tingginya angka penyebaran Covid-19 di Padang.
Menurut Wali Kota Padang, Hendri Septadi Padang, Senin(10/05) usai rapat terbatas dengan unsur Forkopimda Kota Padang.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah cukup di rumah saja, ini mempertimbangkan Padang masih berada di zona oranye penyebaran Covid-19 serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif,” ucapnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar yang meniadakan pelaksanaan sholat Idul Fitri di mesjid, mushola maupun lapangan terbuka bagi daerah yang berada di zona merah da oranye
“Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti shalat Id, baik di lapangan, masjid, dan mushala, ditiadakan,” tambahnya.
Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada warga melalui pengeras suara di rumah ibadah.
Imbauan untuk shalat Id di rumah saja juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang.(Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH