Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:02 WIB

Diduga Nepotisme, Aliansi Bukittinggi Peduli Tuntut Kebijakan Pemko

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Dilatar belakangi oleh penyampaian aspirasi masyarakat, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Bukittinggi Peduli, beramai-ramai datang ke Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin (23/08).

Kehadiran merekapun disambut baik oleh DPRD Kota Bukittinggi sebagai penerima suara dari aspirasi rakyat yang disampaian Aliansi Bukittinggi Peduli.

Dari siaran pers yang dikeluarkan Aliansi Bukittinggi Peduli menyebutkan :

“Negara ini, dengan lembaganya, adalah milik orang-orang menghuninya. Kapan saja mereka akan bosan dengan pemerintahan yang ada, mereka dapat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengubahnya, atau menggunakan hak revolusioner mereka untuk menggulingkannya.”(Abraham lincoln) yang Hidup rakyat Bukittinggi !

Sejak 21 februari 2021 Walikota dan Wakil walikota Bukittinggi Bapak Erman Safar dan Bapak Marfendi dilantik, sudah kurang lebih 6 bulan hingga sekarang gebrakan dan program kerja dari beliau sangat di nanti oleh masyarakat kota Bukittinggi.

Aliansi Bukittinggi Peduli ketika membacakan tuntutan

Tapi apa boleh buat bukan program kerja yang di realisasikan oleh Bapak Wali kota dan Wakil Wali kota malahan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan janji dan visi misinya. Rakyat Bukittinggi sangat kecewa dengan segala kebijakan-kebijakan Bapak walikota dan Bapak wakil walikota Bukittinggi.

Baca juga  Pemkab Agam Dukung Pengukuhan Forum Komunikasi BAMUS Kecamatan Ampek Angkek

Seluruh isi kepala Bapak Walikota Bukittinggi dan Wakil Wali kota untuk kota ini sibuk dengan “nepotisme besar-besaran” di antaranya digantinya ketua DPRD kota Bukittinggi pada 31 mei 2021 dan mendistribusi “orang-orang Walikota” ke posisi jabatan pemerintah dan lembaga pemerintah.

Janji politik untuk mensejahterakan pedagang Bukittinggi dengan mencabut Perwako 40/41 tahun 2013 ternyata meleset dan membuat semua orang geleng kepala dari janji untuk mencabut cuma hanya bisa merevisi pada 6 Agustus 2021 yang nyatanya tidak sesuai dengan janji politiknya.

Ternyata kota Bukittinggi sama saja seperti zaman orde baru yang kebebasan ekspresi rakyatnya di batasi, ini sangat jelas sekali terjadi pada 23 Juli 2021 warga kota Bukittinggi batasi bersuara.

Baca juga  Dinas Perkim Realisasikan Program Bedah Rumah di 13 Kelurahan di Solok

Jika di kaji seluruh kebijakan beliau ini sangat melanggar sumpah janji Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi ketika pelantikan dan yang kenyataan terjadi adalah instabilitas dan gangguan kinerja kota Bukittinggi.

Maka dari itu kami memiliki catatan kritis untuk Bapak Wali kota Bukittinggi dan Wakil Wali kota Bukittinggi terhormat !

Pertama, Segera CABUT bukan REVISI PERWAKO 40/41 tahun 2018

Kedua, Stop kriminalisasi, selamatkan demokrasi kota Bukittinggi. Lawan setiap upaya pembung kaman terhadap nalar dan kritis rakyat Bukittinggi

Ketiga, Status quo pimpinan DPRD kota Bukittinggi, jangan paksakan kehendak partai pemenang Pemilu demi hasrat kekuasaan yang bisa mengancam stabilitas politik dan legislatif kota Bukittinggi.

Dari rilis yang ditulis Aliansi Bukittinggi Peduli diatasnamakan koordinator lapangan Deni Satriadi. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Tilatang Kamang Razia Aplikasi Judi Online Anggota

Covid-19

Wagub Sumbar Dan Bupati Agam Hadiri Vaksinasi Siswa SMKN 1 Ampek Angkek

Daerah

Bapaslon Bupati dan wakil bupati, perbaiki berkas ke KPU Pasaman

Daerah

Aksi Demo Warnai Peresmian Kantor DPRD Pasaman

Daerah

Wisuda Ribuan Hafiz. Sabar AS: Cara Kita Siapkan Generasi Muda yang Handal

Daerah

Pelajari Situasi Kota Bukittinggi, Kapolresta Patroli bersama Jajaran

Daerah

Seorang Bos Elpiji Dirampok di Padang dan Sang Istri Tewas

Daerah

Bawaslu Bukittinggi Terima Pengaduan Pencatutan KTP oleh Cawako Perseorangan