AGAM, LENTERARAKYAT.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam meggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022 yang berlangsung di Hotel The Balcone KM 7 Padang Hijau, Jl. Raya Bukittinggi, Gadut, Kec. Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Rabu (25/05).
Acara kali ini adalah tindak lanjut dalam kegiatan GTRA yang sebelumnya adalah tahapan persiapan yang berlangsung tanggal 18 April 2022 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Agam, pada kesempatan itu disepakati objek yang akan kita masukkan di dalam kegiatan GTRA yaitu eks tanah bekas lapangan terbang Gadut.
Sekarang masuk pada tahapan pelaksanaannya, “pada rapat koordinasi ini kita akan mengundang selain dari tim GTRA dan tim pelaksana GTRA, juga mengundang narasumbe-narasumber untuk pencerahan dengan spesifik persoalan yang berpotensi konflik, yang akan terjadi di Nagari Gaduik yaitu klaim dari negara termasuk aset negara dan klaim dari masyarakat hukum adat bahwa itu adalah tanah adat mereka atau tanah pusako tinggi yang diwarisi secara turun temurun,” terang Kepala Kantor BPN Kabupaten Agam Yunaldi A. Ptnh., M.M kepada lenterarakyat.id.
Yunaldi juga menambahan, perlu kita lakukan kegiatan GTRA ini supaya GTRA hadir dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi untuk mendata inventarisasi dan identifikasi apa yang sebenarnya persoalan dilapangan terjadi. Nanti persoalan itulah yang akan dibungkus dengan hasil pelaksanaan GTRA tadi terutama di kegiatan pelaksanaan. Sekarang baru sampai ke tahap rapat koordianasi yang dihadiri oleh empat narasumber diantaranya akademisi dari Universitas Andalas yaitu Kurnia Warman, Kepala KPKNL Kota Padang Edy Suyanto mengenai pengelolaan Barang Milik Negara, kemudian dari Kejari Agam bagaimana pandangannya secara hukum, dimana kajaksaan betugas juga mengamankan aset-aset negara, terakhir dari kementerian ATR/BPN sendiri menjelaskan tentang apa itu reforma agraria, GTRA dan lain sebagainya.
“Alhamdulillah tadi sudah kelihatan apa yang disampaikan oleh empat orang narasumber, mudah-mudahan akan membawa suatu langkah-langkah, yang hasil dari GTRA ini yang akan kita bawa ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Karena sebelum ini sudah ada upaya penyelesaiannya semenjak tahun 2013 sampai 2020, “semenjak saya tugas di Agam, saya juga menunggu dulu bagaimana langkahnya bisa diselesaikan, persoalan ini ibarat kita mengambil rambut dalam tepung, rambut diambil tepung tidak berserakan, saya yakin bahwa dengan persoalan yang kita selesaikan ini tidak bisa kita selesaikan sendiri, baik ditingkat kabupaten atau provinsi karena ini terkait aset negara yang berasal dari peninggalan zaman Jepang,” kata Yunaldi.
Dalam kegiatan ini kita juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Agam, Dr. H. Andri Warman, S.Sos., M.M, juga undangan seperti perangkat nagari, Wali Jorong, serta tokoh masyarakat, dan juga secara detail mengundang siapa saja dari Pemerintahan Agam yang harus hadir dalam penyelesaian konflik pertanahan ini. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH