BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID– Terkait dengan berita tentang pergantian ketua DPRD Kota Bukittinggi, M.Ifra Fauzan. SH.I selaku kuasa hukum Herman Sofyan angkat bicara.
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) atas pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan SK Nomor 171-730-2021 dan SK peresmian pengangkatan DPRD Kota Bukittinggi yang Baru, Nomor 171-731-2021.
Untuk itu M.Ifra Fauzan, S.Hi , Zul Fauzi , SH, dan Buscandra Burhan SH, yang tergabung sebagai kuasa hukum Herman Sofyan yang menjabat sebagai Ketua DPRD kota Bukittinggi saat ini menganggap SK pemberhentian Herman Sofyan tersebut mengandung cacat hukum, dan pelantikan yang akan di laksanakan pada Jum’at (24/09) juga tidak bisa dilaksanakan karena dinilai juga mengandung cacat hukum.
M.Ifra fauzan. SH.I juga menuturkan, “ SK Gubernur tentang pemberhentian Herman Sofyan muncul pada (20/09), salah satu SK Gubernur itu adalah Surat Keputusan Dewan DPP Partai Gerindra Nomor 05-2021, dalam keputusan 2021 yang di cabut SK klien kami Nomor 08-0087/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tanggal (31/08/2019), jadi secara de facto tidak ada SK yang di cabut, karna SK klien kami bukan 2021 tapi Tahun 2019, jadi dasar hukumnya cacat formil dan cacat hukum yang kemudian disusul dengan SK Gubernur yang berdasarkan dari SK yang cacat hukum, jadi logikanya produk hukumnya juga cacat, jadi tidak ada dasarnya pelantikan yang akan di lakukan pada (24/09/2021) karena di anggap tidak sah secara hukum”, katanya di Bukittinggi (23/09/2021).
M.Ifra Fauzan. SH.I juga menambahkan “Dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Partai Politik yang mana pada pasal 32 dan 33 menyatakan bahwa ada upaya-upaya hukum yang dilakukan Apabila ada perselisihan dalam partai yaitu melalui Mahkamah Partai yang jangka rentang waktunya selama 60 hari harus putus, dan sekarang kami sudah memasukan gugatan melalui Mahkamah Partai (09/08) dan tentu saja ada surat terimanya dari DPP Partai Gerindra, jadi dalam masa 60 hari kami sudah kirim surat kembali ke Mahkamah Partai supaya dapat menyidangkan apa yang kami gugat, tetapi belum ada tanggapan,dan dalam pasal 33 UU Partai politik tadi, ada lagi upaya hukum yaitu pengadilan Negeri dalam waktu 60 hari, dan juga ada yang dinamakan Kasasi yaitu 30 hari, jadi kami punya waktu 150 hari, tapi kenapa Gubernur menerbitkan SK, sedangkan kami sedang melakukan upaya hukum, jadi setidaknya Gubernur juga harus menghormati upaya hukum dari pada Herman Sofyan, maka pada saat SK ini timbul kami sudah menyatakan keberatan terhadap Gubernur pada (22/09) sebagai langkah administratif sebagai mana yang di atur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dimana Gubernur wajib menjawabnya dalam waktu 10 hari, dan seandainya tidak ada jawaban dari Gubernur atas surat gugatan yang kami kirim, kami akan menggugat SK tersebut di PTUN”, tutup Pengacara dari Kantor Hukum Justice Companion ini mengakhiri. (Achi)
Editor: Surya Hadinata, SH