Home / Kriminal

Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:55 WIB

Pelatih Paskibraka di Surabaya Setubuhi Anak Didiknya, Modus : Latihan Baris-berbaris

SURABAYA, LENTERARAKYAT.ID — AA (37), seorang pelatih paskibraka di Surabaya ditangkap polisi karena aksi nyelenehnya yang diduga setubuhi anak didik sendiri.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono beserta jajaran langsung memburu keberadaan pelaku pada Sabtu (13/1/2024).

Kasus persetubuhan ini bermula pada Jumat (12/1/2024). Kala itu AA janjian dengan korban untuk diajari teknik baris berbaris. Lokasi pertemuan di sebuah kafe. Namun ternyata bukan hanya kafe, tanpa sepengetahuan korban, AA juga sudah memesan hotel yang masih berada di satu area dengan kafe tersebut.

Kemudian pada Sabtu (13/1) AA datang ke Palacio Sky Cafe di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo Surabaya, dimana di tempat tersebut juga terdapat hotel. Korban pun datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga  Pedagang Emas di Limapuluh Kota jadi Korban Perampokan, Satu diantaranya Meninggal Dunia

Mulanya pelaku menyambut hingga memberi makanan dan minuman kepada korban hingga akhirnya korban dicekoki miras sampai mabuk kepayang.

Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban masuk ke kamar hotel nomor dua di lantai 1. Kondisi korban yang tak sadarkan diri dimanfaatkan AA untuk menyetubuhi korban.

Selang beberapa waktu korban pun sadar dalam kondisi tak berpakaian di sisi pelaku. Sontak korban terkejut kemudian berteriak-teriak. Teriakannya lalu didengar tenaga cleaning service hingga ia dibantu untuk keluar dari tempat tersebut.

Baca juga  Satpol PP Bukittinggi Amankan PSK Melalui Aplikasi Chating Viral

Lebih lanjut korban melaporkan aksi persetubuhan ini ke polisi, dan polisi langsung memburu keberadaan AA.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, AA dibekuk 2 hari usai menerima laporan itu.

“Senin (15/1/) AA kami amankan,” ujarnya.

Tak hanya mengamankan AA, polisi juga menyita 1 set pakaian milik korban dan 1 set pakaian milik AA sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, AA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyebaran Paket 10 Kilogram Ganja

Kriminal

Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penyelahgunaan Narkotika di Agam

Kriminal

Perkelahian Maut Ayah vs Anak Tiri di Pessel, Korban Meninggal Dunia

Kriminal

Begini Kronologis Sidang Putusan Penangkapan Sabu Terbesar di Bukittinggi yang Sempat Menyeret Perwira Polri

Kriminal

Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Hukum

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

Hukum

Sempat Disangka Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Kriminal

Diduga Pemakai dan Jual Sabu Tangkapan, Irjen pol Teddy Minahasa Ditangkap