BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Polres Bukittinggi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu (12/10), sekitar pukul 18.00 WIb.
Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H tim melakukan penangkapan pemakai narkotika golongan I Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, bahwa penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas AKP Syafri.
Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) berupa empat paket kecil shabu, satu paket menengah shabu, HP Samsung lipat, HP OPPO biru, sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastic, tiga pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan satu buah jaket warna coklat. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH