PADANG, LENTERA RAKYAT.ID – Dengan kembali merabaknya kasus pandemi, pemerintah kembali memperketat peraturan, seperti yang sudah tertera dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tidak hanya memperketat aturan Prokes, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) juga mengeluarkan kebijakan larangan dinas luar daerah bagi jajaran ASN di Pemprov Sumbar, mulai 28 Juni 2021 guna mengantisipasi tingginya angka penyebaran Covid-19.
“Semua perjalanan dinas khususnya yang menuju pulau Jawa dibatalkan dulu karena disana kondisinya hitam dan parah dalam penyebaran Covid-19”, ujar Audy Joinaldy yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumbar, Senin (28/06).
Didapat dari data dilapangan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk ke Pulau Jawa namun juga daerah sekitar, hal ini disampaikan setelah melakukan peninjauan Vaksinasi Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan difaisilitasi Otoritas Jasa Keuangan bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan dan Dinas Kesehatan Padang.
“Sementara waktu, bagi yang ada rencana akan berangkat agar dibatalkan dulu, dan melakukan pertemuan secara daring hingga menggunakan telfon”, lanjutnya.
Selain itu, Audy juga mengajak Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk melarang perjalanan dinas ASN ke luar daerah sementara waktu sampai kondisi Pandemi mereda, serta kepada para industri keuangan yang ada di Sumbar sementara waktu menahan diri untuk tidak melakukan perjalan dinas keluar.
Pemerintah tidak hanya melarang melakukan perjalanan keluar daeah, namun juga lebih memperketat pengawasan protokol kesehatan dan meminta kepala daerah untuk menjalankannya. Lain halnya dengan pihak luar yang melakukan perjalanan Dinas Ke Sumbar, “Kami tidak dapat melakukan pembatasan karena tidak memiliki kewenangan untuk itu”,tutup Audy di akhir pembicaraan.(Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH