BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Selasa malam (13/07), pada pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.
Mulanya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Kemudian dengan tanggap, Polres Bukittinggi langsung menurunkan tim untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaku berinial Z(39) tahun langsung diamankan Tim Sat Resnarkoba di lokasi tersebut.
Selain itu, Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH membenarkan bahwa telah dilakukan pengkapan terhadap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39).
Tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba mendatangi dan mengobservasi TKP, ketika dilakukan penyelidikan dengan didampingi para saksi.
Dari penggeledahan didapati Barang Bukti berupa satu buah tas sandang, dengan isi empat peket besar sabu, satu paket sedang sabu, dan satu paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan satu unit hp merk Oppo, satu unit hp Nokia kecil, dan satu buah kotak kecil warna hitam.
“Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,”kata Akp Aleyxi, Rabu (14/07).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH