Home / Daerah / Hukum

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIB

Polres Bukittinggi Kembali Amankan Empat Paket Besar Sabu

Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Barang bukti yang diamankan dari pelaku

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Selasa malam (13/07), pada pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Mulanya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Kemudian dengan tanggap, Polres Bukittinggi langsung menurunkan tim untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pelaku berinial Z(39) tahun langsung diamankan Tim Sat Resnarkoba di lokasi tersebut.

Baca juga  Usai Ditabrak, Sopir Mobil Kanvas Dikeroyok OTK

Selain itu, Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH membenarkan bahwa telah dilakukan pengkapan terhadap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39).

Tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba mendatangi dan mengobservasi TKP, ketika dilakukan penyelidikan dengan didampingi para saksi.

Dari penggeledahan didapati Barang Bukti berupa satu buah tas sandang, dengan isi empat peket besar sabu, satu paket sedang sabu, dan satu paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan satu unit hp merk Oppo, satu unit hp Nokia kecil, dan satu buah kotak kecil warna hitam.

Baca juga  Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua

“Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,”kata Akp Aleyxi, Rabu (14/07).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

Daerah

Besok “OTW SUMBAR ” Akan Kunjungi Posko PPNK V Jorong Bukittinggi

Covid-19

Panduan Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H, Menag RI Terbitkan Surat Edaran Baru

Hukum

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Daerah

SEKDA MARA ONDAK PENUHI PANGGILAN INSPEKTORAT TERKAIT DANA RUMAH TAHAN GEMPA DAN DONASI

Covid-19

Lebaran Tahun Ini, Polres Bukittinggi Umumkan Seluruh Obyek Wisata Ditutup

Daerah

Sambang Organisasi Pokdar Kamtibmas ke Koni Kota Bukittinggi

Daerah

Meski Berakhir Damai, Dandim 0304 Agam tetap Periksa Oknum TNI Pelaku Intimidasi Wartawan di Bukittinggi