Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:34 WIB

180 Dus Paket Miras Ilegal Berbagai Merk Diamankan Polres Bukittinggi

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polres Bukittinggi mengamankan sebuah mobil truk Isuzu warna putih bernomor polisi B 9830 QQ yang berisi 180 dus paket Minuman Keras (Miras) ilegal dari berbagai merk.

Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H pada saat konferensi pers di Aula Mapolres Bukittinggi Rabu (26/01) membenarkan penangkapan sebuah mobil truk miras di Jalan Raya Bangkaweh, Nagari Padang 2, Kecamatam Banuhampu, Kabupaten Agam.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda enam merk Isuzu warna putih dengan nomor polisi B 9830 Q, kunci kontak dan STNK.

Dari total 180 dus miras yang terbagi atas 30 dus minuman merk Martell merah, 5 dus merk Martel Hitam, 22 dus merk Cointreau 0, 7 liter, 19 dus merk Jameson Irish Wisky, 32 dus Red Label (Johnie Walker) 9 dus Jack Daniel 700 Mili Liter dan merk Jose Cuervo.

“Kronologisnya adalah dari informasi masyarakat kepada unit opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi bahwa ada 1unit kendaraan truk yaitu merk Suzuki merk Isuzu warna putih bernopol B 9830 QQ yang bermuatan minuman keras di TKP tersebut, ” Kata AKBP Dody.

Baca juga  Kepergok Transaksi Narkoba “NA” di Bekuk Polisi

Hingga tim opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendatangi TKP dan benar dilokasi didapatkan 180 dus minuman keras yang dibungkus dengan paket-paket ekspedisi.

Menurut informasi sementara, minuman keras yang berasal dari Batam ini rencananya akan diedarkan di Kota Bukittinggi dan Padang Panjang, namun karena tidak ada yang mau membeli minuman tersebut rencananya akan langsung dikirim ke Jakarta.

“Sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 27 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Kemudian yang kedua undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan yang ketiga adalah pasal 14 peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, ” terangnya.

Baca juga  Jasad Pria Tua Ditemukan Membusuk di Kubang Putih Kabupaten Agam

Nantinya, akan dilakukan pemusnahan terhadap terhadap barang bukti yang disita dengan berkoordinasi dengan pengadilan negeri terkait pemusnahan BB.

Ia menghimbau masyarakat agar segera menginformasikan bila ada yang menjual minuman keras di lingkungan sekitar, baik yang bermerk ataupun campuran yang menimbulkan kesadaran seseorang melalui aplikasi Poljaga, Bhabinkamtibmas atau melalui call center 110 sehingga pihaknya bisa bergerak cepat untuk menekan angka kriminalitas.

Selain itu Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menambahkan. “Mengingat falsafah bangsa Minang adalah ADAT BASANDI SYARIAT AGAMA, DAN SYARIAT AGAMA BASANDI KITABULLAH, maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal,” tambah Kapolda Sumbar. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Akhirnya, Pembunuh Tukang Kusuk di Medan  Berhasil Ditangkap

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Hukum

Sempat Buron , Pelaku Pencurian Ban di Canduang Diserahkan Polisi ke Lapas Kelas II A Bukittinggi Untuk Ditahan

Hukum

Kasus Dugaan Tipikor Pasar Atas semakin Memanas setelah Adanya 2 Bukti baru

Hukum

JPU Kewalahan menjawab Pertanyaan dari PH Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi

Hukum

Kepergok Transaksi Narkoba “NA” di Bekuk Polisi

Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

Hukum

Penundaan Pilwana Indikasi Langgar Konstitusi