BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BR (20), MA (21) dan GB (26) diamankan Satresnarkoba Polres Bukittinggi pada Rabu (09/02) dini hari.
Penangkapan ini didasari dari laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan oleh tim Polres Bukittinggi terhadap penggunaan barang terlarang berjenis sabu.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H, juga membenarkan penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba sekitar pukul 00.30 WIB.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dan kepada pelaku dikenakan melanggar pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” ucap Akp Aleyxi.
Ia menambahkan, dua orang pelaku mulanya ditangkap di dalam sebuah rumah belakang heler Simpang Taluak, Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam yaitu (20), dan MA (21) dengan barang bukti berupa dua paket sabu, satu kotak pirek, satu buah bong, unit hp merk oppo, satu unit hp merk realmi, sebuah timbangan digital, dua pack plastik klep bening, dua buah tas, dan uang tunai sebanyak Rp.100.000.
Kemudian dari pelaku GB (26) juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit hp merk pocopon bewarna dongker yang diamankan dilokasi yang sama.
Untuk saat ini pelaku telah derada di Polres Bukittinggi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH