TANAH DATAR, LENTERARAKYAT.ID –Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa terima gelar kehormatan adat dari masyarakat Minangkabau.
“Tuangku Bandaro Alam Sati” sebut gelar (gala) yang diterima pettinggi Polri di Sumbar, dimana gelar ini diberikan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau. Sedangkan untuk Ny. Merthy Teddy Minahasa mendapat gelar “Puti Sibadayu”,
Pemberian gelar ini diadakan dalam nuansa adat Minangkabau yang kental dengan baju khasnya, apalagi diselenggarakan di desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, yang sempat dinobatkan sebagai desa terindah di dunia karena memiliki keasrian dan warisan leluhur yang masih terjaga.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.
Pemberian gelar adat didasari dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, S.E Angku DT. Bandaro Kayo pada Kamis (16/06).
Pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K, ia menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada atasannya itu.
“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” ujarnya di Tanah Datar.
Sebelumnya, Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian gelar ini dilatar belakangi atas berhasilnya Kapolda dalam menyelamatkan anak kemenakannya di Sumatera Barat dengan vaksinasi.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami,” sebut Fauzi Bahar di ruang rapat LKAAM Sumbar.
Selanjutnya, Kapolda Irjen Pol Teddy menuturkan akan menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” ujarnya.
Ketua LKAAM Sumbar menambahkan bahwa Kapolda Sumbar akan melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini, perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” akhirnya. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH