Home / Kriminal

Sabtu, 3 Desember 2022 - 21:07 WIB

Begini Kronologis Sidang Putusan Penangkapan Sabu Terbesar di Bukittinggi yang Sempat Menyeret Perwira Polri

AGAM, LENTERARAKYAT.ID — Sementara kehebohan tentang beberapa oknum anggota Polri yang terjerat dalam transaksi narkoba di Bukittinggi tengah bergulir di sejumlah media Nasional, membuat pemilik dan pengedar Narkoba yang sebenarnya dari kasus ini nyaris luput dari perhatian publik. Padahal semestinya jika hal ini tidak terjadi, pastilah media massa menyorot kasus ini.

Sidang Putusan Perkara shabu 41,4 Kg di Bukittinggi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan Perkara Pidana No. 91/Pid.Sus/2022/PN Lbb atas Inisial Terdakwa AB(28), MF (24), RA(37) dan N (39) Pada Hari Rabu (30/11) dalam Ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang di pimpin oleh Majelis Hakim Handika Rahmawan S.H, M.H selaku Hakim Ketua Majelis. Dimana pada Persidangan sebelumnya  (07/11)lalu,  Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutannya untuk Para Terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana AB,MF dan dua rekan lainnya diancam dan dituntut dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati,

Baca juga  Curi Hp Majikan, Buser Ringkus Pria 26 Tahun di Agam

Lalu seminggu setelahnya, (14/11) Penasehat hukum Para Terdakwa Fendi Sihaloho, S.H yang pada Pokoknya menyatakan Para terdakwa yang Telah mengakui Perbuatannya dan Para Terdakwa kooperaktif selama proses persidangan berlangsung merasa sangat kecewa. Penasehat Hukum Para Terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum tidak terbuka dalam mengahadirkan Bukti Narkotika jenis Shabu sebagaimana sesuai dengan Jumlah yang didakwaan kepada Terdakwa Pasal nya Jaksa Penuntut Umum mengahdirkan hanya sebagian dan sisa nya telah dimusnahkan sementara Perkara belum di Putus.

Lalu Pada Tanggal (16/11) Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan atas Nota Pembelaan yang disamapaikan Penasehat Hukum Terdakwa Pada Persidangan sebelumnya yang pada pokoknya menyampaikan tidak sependapat dengan penasehat Hukum Terdakwa yang mana hal Tersebut tidak relevan dengan Fakta-fakta yang terungkap pada Persidangan, fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi,surat,keterangan terdakwa dan persesuaian dengan barang bukti, bahwa Penuntut Umum  dapat membuktikan Unsur “ menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli menerima dan menjadi perantara dalam jual beli sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Bupati Agam Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Pasa Baso

Selanjutnya Putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin oleh Handika Rahmawan S.H, M.H selaku Hakim Ketua Majelis, Pada Hari rabu (30/11) yang pada pokoknya menjatuhkan Vonis terhadap Para Terdakwa, AB dan kawan-kawannya dituntut bervariatif, diantaranya Pidana Penjara Seumur Hidup dan di Vonis  Pidana Penjara selama 13,16, hingga 20 Tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) masing-masingnya, dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Persidangan Rabu 30 November 2022, Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa meminta waktu befikir untuk menyatakan sikap  atas Putusan Tersebut. (Cup)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana

Kriminal

Pasutri ABG, Suami Bakar Istri

Kriminal

PP MTI Canduang Bersungguh-sungguh Tangani Kasus Asusila terhadap Santri

Kriminal

Masih Dalam Pengembangan, Penjambret di Solok Selatan Akhirnya Dibekuk Petugas Gabungan

Hukum

Sembunyikan Sepaket Ganja Dalam Topi, Seorang Pemuda ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi

Kriminal

Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Siswa SMK Nekat Habisi Nyawa Keluarga Pacar

Kriminal

Aksi Sadis Rampok Menggunakan Senpi, Pelaku Larikan 3 kg Emas Milik Korban di Agam

Daerah

Satpol PP Bukittinggi Amankan PSK Melalui Aplikasi Chating Viral