PAYAKUMBUH, LENTERARAKYAT.ID — Muhammadiyah baru-baru ini diguncang oleh beberapa kasus yang lagi-lagi terjadi di media sosial, yang saat ini proses hukum masih berlangsung di Polda Sumatera Barat.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini dilakukan oleh seorang ustad berinisial HEH terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah.
Menurut Kabidhumas Polda Sumbar Komber Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa kasus tersebut mulanya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan saat ini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Saat ini, pihak kepolisia masih berupaya untuk melakukan Restorative justice (RJ) kepada kedua belah pihak, agar permasalahan ini tidak meluas dan tidak menimbulkan permusuhan.
“Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi”, terang Dwi Sulistyawan.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar sangat mengecam tindakan HEH yang merupakan seorang pimpinan pesantren di Payakumbuh ini.
Sebelumnya dalam statusnya di media sosialnya, HEH mengunggah sebuah video dan menuliskan kalimat yang bernada ujaran kebencian. “Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syiah. Ber-Islamlah tanpa ormas”. Tentu saja hal itu menimbulkan kemarahan sejumlah warga dan pengurus Muhammadiyah di Sumbar.
“Kami dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH, namun persoalan ini kami lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kami patuh terhadap aturan hukum”, tambahnya.
Bakhtiar menjelaskan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.
Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan tanpa kata Syiah, Rafidho itu berarti sesat menyesatkan sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.
Ketiga, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan sejak zaman penjajahan Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.
Sementara itu, Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumatera Barat Miko Kamal mengatakan bahwa proses hukum harus berjalan meski ada sarana keadilan restoratif. Menurutnya apabila kasus tersebut diselesaikan tanpa persidangan, maka akan berbahaya dan rentan membuat persoalan itu terulang di kemudian hari.
“Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kami menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara barbar dan tidak beradab, sesuai arahan ketua umum PP Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis”, kata Miko.
Dia mengatakan perbedaan pendapat tentu saja diperbolehkan, namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti dan harus berdiskusi dengan Muhammdiyah terkait hal tersebut.
“Kami laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE”, tutup Miko. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH