LENTERARAKYAT.ID — Beberapa waktu lalu terkuak kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh seorang guru ngaji di Padang Pariaman.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy, (R) warga Korong Batang Piaman Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap usai adanya laporan keluarga korban pada Kamis (15/2/2024).
“Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terakhir diketahui pada Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap Iptu AA Reggy.
Atas laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Perolehan cukup bukti permulaan menjadi awal upaya penangkapan.
R ditangkap di Korong Batang Piaman Nagari Koto Dalam Padang Pariman pada Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, R mengaku perbuatan keji itu sudah 10 kali ia lakukan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” sebut Kasat.
Saat ini R yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, S.H