Psaman, Lenterarakyat.id—Mara Ondak mantan sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, diduga terdaftar dalam undangan DPP Partai Golkar nomor: sund -359/Golkar/IV/2024 perihal surat menghadiri acara silaturrahmi dan pengarahan ketua umum DPP Partai Golkar kepada bakal calon kepala daerah kader partai golkar,acara tersebut pada tanggal 6 April 2024 tempat Ballroom lt2 Graha Golkar
Informasinya, Surat undangan yang beredar tersebut ditujukan kepada Ketua/Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Indonesia dan menugaskannya untuk berkoordinasi dengan ketua BAPILU wilayah masing untuk menghadirkan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah kader partai golkar sesuai daftar terlampir salah satunya nama Mara Ondak.
Masyarakat Pasaman dibuat bertanya tanya dengan undangan menghadirkan calon kepala daerah/wakil daerah kader partai Golkar tersebut karena ada, nama Mara Ondak sehingga undangan itu berseleweran tersebar di group group WhatsApp dan media sosial Pasaman
Masyarakat Pasaman tahunya Mara Ondak merupakan ASN dan Mantan sekda yang diberhentikan oleh Bupati Pasaman Sabar AS, kemudian statusnya sekarang masih ASN namun terdaftar dalam undangan sebagai kader partai Golkar calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Sehingga banyak timbul pertanyaan di benak masyarakat apakah bisa di waktu bersamaan status sebagai Aparatur Sipil Negara sekaligus menjadi kader partai ? merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik Pasal 2 ayat 1 Pegawai Negeri Sipil Dilarang Menjadi Anggota dan/atau pengurus partai politik,kemudian ditegaskan juga dalam Pasal 1 ayat 1 pegawai negeri sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah pegawai negeri sipil yang terdapaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik
Sekiranya Mara Ondak mau maju sebagai Calon Bupati Pasaman ketentuannya memang mundur dengan menyatakan secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon, hal itu sesuai dengan keputusan mahkamah kontitusi nomor :41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2005,PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati,Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Terkait, indikasi ” berpolitiknya” ASN aktif Pemkab Pasaman, Drs Mara Ondak. Ketua BAWASLU Kabupaten Pasaman, Rini Juita, MA, yang dikonfirmasi Lenterarakyat mengatakan, “secara aturan, tegas ASN tidak boleh berpolitik”, tegasnya.
Terkait tentang informasi, keterlibatan MO, dalam dunia politik, Ketua BAWASLU tegas mengatakan sekaligus mempertanyakan, “MO, ASN aktif, jelas dan tegas secara aturan yang bersangkutan, tidak boleh berpolitik”, tukuknya. —ade—