Home / Hukum

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:14 WIB

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Bukittinggi, lenterarakyat.id – Kasus Korupsi Outsorching Tenaga Kebersihan Pasar Atas Kota Bukitinggi sudah memasuki tahap Putusan Hakim, yang mana masing – masing tersangka ini mendapatkan Hukuman penjara bervariasi mulai dari 2 Tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

Berdasarkan Putusan Hakim Tipikor yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Negeri Padang pada hari Selasa, 30/04/24 kemaren. Sebelumnya 6 orang tersangka ini telah melaksanakan sidang selama 4 Bulan lebih sejak ditetapkan status tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Dasmer N Saragih, MH yang didampingi oleh Kasitel Win Iskandar mengatakan, memang benar 6 orang tersangka kasus Korupsi Dana Outshourching Tenaga Kebersihan Pasar Atas telah diputuskan Hakim Pada Hari selasa kemaren.

Putusan 6 tersangka ini bervariasi, seperti RD Direktur Perusahan Oxiada dikenakan 2 tahun penjara denda 50juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 154 juta rupiah, JF dituntut Penjara selama 2 tahun denda 50 juta Rupiah dan mengembalikan kerugian negara sebesar 145 Juta Rupiah, SH dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan denda 50 Juta Rupiah, sedangkan tersangka yang ASN yang terdiri dari AL, RN Dan AR masing – masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ungkap Dasmer.

Baca juga  Hampir Terlibat Tawuran, Delapan Remaja di Padang Diamankan Polsek Nanggalo

Saat ditanya Awak Media apakah ada tersangka baru berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Dasmer menjawab, akan kami Pelajari dulu alat Bukti tersebut.

Sementara itu Ifra Fauzan, Pengacara salah satu tersangka Pidana Korupsi Tenaga Kebersihan Pasar Atas Bukitttinggi JF Mengatakan, Klien Kami dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta dan kerugian negara sebesar 145 juta rupiah Subsider 10 bulan. Dengan keputusan tersebut kami dengan pihak keluarga tersangka akan pikir – pikir dulu apakah kita ajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

Pada umumnya seluruh PH tersangka belum menerima putusan tersebut atau pikir – pikir dan tidak tertutup kemungkinan akan mengajukan banding, hal ini berbeda dengan salah seorang PH tersangka AR, yang mana PH dari tersangka AR menerima putusan Hakim tersebut, Ungkap Fauzan.

Fauzan menambahkan, yang dipertanyakan disini bukan putusan Hakim akan tetapi tentang pengembangan kasus ini, yang kami harapkan adanya tersangka baru yang berinisial IS dan JP berkemungkinan aktor dari kasus ini, seperti yang kita lihat saat ini yang jadi tersangka adalah “yang ekornya saja sedangkan kepalanya melenggang bebas di luar sana”, dimana letaknya Keadilan?

Baca juga  Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua

Kalau JPU meminta Bukti, kami sudah memberikan banyak barang Bukti dan jejak digital kepada JPU, ditambah lagi dengan pernyataan seluruh Saksi – saksi yang dihadirkan, pada umumnya mereka sering menyebut Nama – nama 2 orang oknum ini dalam persidangan yang disinyalir sebagai otak pelaku, ungkap Fauzan geram.

“Inilah salah satu Bukti bahwa Hukum ini Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas, Hukum cuma berlaku bagi kalangan bawah sedangkan kalangan atas bebas melenggang diluar sana,” Ujar Fauzan.

Saya berharap keadilan bisa ditegakan di NKRI ini tanpa pandang bulu dan saya berharap Kejaksaan untuk segera mengembangkan dan menaikan status Oknum yang disinyalir sebagai otak pelaku ini sebagai tersangka berdasarkan alat Bukti dan Fakta persidangan selama ini, pungkas Fauzan mengakhiri. (RSA)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Begini Kronologis Polisi tembak Polisi di Solsel

Hukum

Pamit Shalat Taraweh, Seorang Remaja Dicabuli Disebuah Kamar Hotel

Hukum

Kepergok Nyabu, Tiga Sekawan di Agam Dicokok Polisi

Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana

Hukum

180 Dus Paket Miras Ilegal Berbagai Merk Diamankan Polres Bukittinggi

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Bos Elpiji di Padang

Daerah

TANAH PUSAKO DT.MARUHUN PUTIAH NAGARI MAGEK DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI