AGAM, LENTERA RAKYAT.ID — Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) yang serentak dilakukan setiap tahunya di seluruh Indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sukses dilaksanakan untuk tahun 2021.
Program ini memfokuskan kepada semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah tanpa adanya birokrasi yang berbelit.
Dimana melalui program ini tanah yang sudah di sertifikatkan tersebut bisa mengurangi sengketa yang sering terjadi di lingkungan mayarakat.
Kali ini pembagian sertifikat program PTSL tahun 2021 dilakukan serentak di tiga Provinsi diantaranya Sumatera Barat, Aceh dan Riau. Untuk di Sumbar sendiri salah satunya Kabupaten Agam membagikan sebanyak 512 sertifikat yang tersebar di Nagari Ampang Gadang, Nagari Biaro dan Nagari Bukik Batabuah.
Dengan suksesnya acara ini dari awal hingga ke pembagian sertifikat, Kakan BPN Agam, Yunaldi A menyampaikan rasa terimakasihnya kepada perangkat Daerah maupun Nagari yang telah mendampingi kegiatan anggotanya di lapangan dalam melancarkan program PTSL. “Alhamdulllah kegiatan PTSL yang ditargetkan sebanyak 9000 bidang telah tercapai,” katanya Senin (13/12).
Ia menambahkan bahwa untuk kedepannya program PTSL ini akan lebih ditingkatkan lagi mencapai 35 ribu bidang. “Kami akan tingkatkan lagi, minimalnya kegiatan PTSL ini terpetakan,” tambahnya.
Untuk kedepannya bagi masyarakat yang sudah melengkapi alas hak akan diproses sesuai dengan tahapan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan baru diakhiri dengan penerbitan sertifikat.
Yunaldi mengatakan, sedikit meluruskan untuk masyarakat jika tanah sudah disertifikatkan makan nilai jual tanah akan langsung meningkat.
“Harapan kami sesuai dengan yang disampaikan Bapak Bupati tadi sebelum tahun 2024 ini, di Agam sudah disertifkatkan semuanya, minimal sudah dipetakan sesuai dengan terget yang telah ditetapkan oleh kementrian ATR/BPN,” jelasnya usai acara yang berlangsung di Aula SMK 1 Ampek Angkek tersebut. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH