BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polres Bukittinggi telah menerima laporan terkait pengeroyokan yang dilakukan kepada N(14) tahun, kejadian ini terjadi di Lakuang Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Kasus pengeroyokan kepada anak dibawah umur ini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Bukittinggi.
Menurut Kanit Tiga PPA Aibda Amelia Chandra di Polres Bukittinggi Kamis(05/08), diduga dari penyelidikan sementara ada lima orang pelaku pemukulan tersebut, diketahui mereka beralamat di Maggis Gantiang.
“Keterangan sementara, perselisihan diawali dari percakapan di aplikasi percakapan media sosial yang menyinggung tentang pakaian dalam hingga menimbulkan pertengkaran dan berujung pemukulan,” ucapnya.
Mulanya korban sempat diajak bertemu di TKP, hingga pelaku melakukan pemukulan dan menendang tubuh korban.
Tambah Aibda Amelia, saat ini penyelidikan sudah sampai kepada pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil barang bukti berupa baju yang dipakai korban pada saat kejadian.
Selain itu pihak kepolisian juga telah mengamankan bukti berupa rekaman vidio dan foto ketika kejadian dan hasil visum.
“Pelaku bisa terancam dengan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tambahnya.
Berhubung karena pelaku masih dibawah umur, kepolisian akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan ke proses diluar pidana.
“Kita wajib melakukan diversi antara korban dan pelaku untuk mencari jalan tengah dan keadilan seperti perdamaian atau semacamnya,” tutupnya. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH