BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Kasus perdagangan orang (human trafficking)yang kembali membuat resah warga Kota Bukittinggi, karena mayoritas masyarakat dikota wisata ini meninggalkan anaknya dirumah ketika mencari nafkah.
Namun Unit III PPA Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan korban dibawah umur berinisial AA (16), dibawah Pimpinan Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, S.Tr.K.
Bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang kecurigaan terhadap perdagangan orang, unit III PPA dan tim Opsnal Sat Reskrim terus mendalami hal tersebut. Hingga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini digrebek tim opsnal pada Jumat 19 November 2021 di salah satu kamar hotel di Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah mengungkapkan.”Sekira pukul 23.45 Wib pada akhirnya unit III PPA dan Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel di Bukittinggi,” ucapnya Minggu, (21/11).
Ia menjelaskan bahwan pelaku merupakan warga Bukittinggi dan juga merupakan seorang mahasiswa, lalu dari tangan korban ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu dan Rp800 ribu dari tangan pelaku.
“Korban merupakan warga Kabupaten Agam inisial AA (16), sedangkan pelaku adalah seorang oknum mahasiswa warga Bukittinggi yang berinisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat reskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH