Lenterarakyat.id – Seorang petani di Lintau diamankan Polres Tanah Datar karena terjaring judi online berjenis togel, pada Sabtu (22/06/2024).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ari Andre, melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal membeberkan tersangka adalah AG (52), seorang petani asal Kecamatan Lintau Buo Utara.
“Tersangka AG ditangkap berdasar informasi warga yang telah membuat resah di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Iptu Gusrizal, dikutip dari FB Polres Tanah Datar, Senin 24 Juni 2024.
Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim menangkap AG di warung miliknya di Lintau sekitar jam 23.00 wib.
“Ini merupakan Kasus Atensi dari Pimpinan untuk segera diberantas karena merupakan penyakit masyarakat,” ungkap Gusrizal.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 hand phone, 2 lembar kertas yang bertuliskan angka berupa rekapan nomor togel yang akan dipasang.
Kemudian juga ada uang berjumlah Rp 112 ribu. Terhadap tersangka diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk tersangka kita jerat dengan sangkaan pasal 303 Jo 303 KUH Pidana,” jelasnya. (DA)