Jakarta, Lenterarakyat.id — Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk Undang-undang (UU), untuk membuat UU Ketenagakerjaan.
Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
“Pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Perintah untuk membentuk UU ini dilakukan secara faktual kata Enny, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalnya ke MK.
Menurut data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalnya di MK. Yang mana dari jumlah tersebut, 36 telah diputus Mahkamah, dan 12 diantaranya dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian.
“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.
Berdasarkan fakta tersebut, sebagian materi/substansi telah dinyatakan inkonstusional.
Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak utuh lagi. Bukan hanya itu, secara faktual, sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya,” kata Enny.
“Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah,” katanya melanjutkan.
Dengan fakta demikian, kata Enny, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 berkelindan dengan perubahan materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” imbuhnya.